31.7 C
Jakarta

Hak Pakai Sementara Bukanlah Bukti Kepemilikan Lahan

Konflik Lahan di Jalan Tendean 41, Ahli Waris Sudah Menguasai Fisik Lebih dari 20 tahun.

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Hak Pakai Sementara Bukanlah Bukti Kepemilikan Lahan. Penegasan ini disampaikan Dr Nahrowi SH MH, Ahli Hukum Agraria Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah dalam Sidang Kriminalisasi terhadap Kolonel Inf. (Purn.) Eka Yogaswara di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Sidang kriminalisasi ini, dipimpin Kolonel Kum Siti Mulyaningsih SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim.

Eka Yogaswara merupakan salah satu ahli waris Bek Musa yang memiliki lahan di Jalan Tendean 41 berdasarkan surat girik sebagai bukti kepemilikan lahan. Di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Oditur militer mendakwa Eka melanggar Pasal 385 ayat (1) dan Pasal 167 (1) KUHP. Eka Yogaswara, didakwa oleh Oditur Militer Tinggi, atas laporan Tessa Elya Andriana Wahyudi, selaku Legal Manager BUMN PT PFN, dengan tuduhan telah menyerobot lahan dan memasuki lahan tanpa izin dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Pakai Sementara atas nama Departemen Penerangan.

Nahrowi menjawab pertanyaan penasehat hukum Eka terkait dengan Sertifikat Hak Pakai Sementara. Artinya, sertifikat itu sendiri belum sepenuhnya memenuhi data yuridisnya. Misal tentang lokasi persis lahan, pengukuran dan sebagainya.

“Itu harus dipenuhi dulu, agar bisa menjadi Sertifikat Hak Pakai. Tapi yang jelas, Sertifikat Hak Pakai itu bukan alat bukti kepemilikan. Hak Pakai itu definisinya hak untuk menggunakan, memungut hasil, dan memanfaatkan,” ujarnya.

Ditanya seusai sidang, Nahrowi mengatakan, ahli waris yang lebih dulu menguasai fisik lahan tersebut, dan apalagi sudah lebih dari 20 tahun, maka jadi sangat aneh jika ada ahli waris yang dituduh menyerobot lahan. Apalagi, jika unsur penyerobotan itu tidak ada.

“Ketika masuk tidak ada yang mengusir, tidak melompat pagar, tidak merusak pintu dan sebagainya dan itu bukan tindak pidana. Jadi memang sangat aneh jika kemudian ahli waris yang memiliki alat bukti bisa dituduh memasuki lahan orang lain, dan menyerobot,” ujar Nahrowi

Sekali lagi Nahrowi juga menjelaskan, ahli waris jelas berhak berada di lahan tersebut, apalagi sudah menguasai fisik selama lebih dari 20 tahun.

Terkait pengalihan Hak Pakai Sementara dari Departemen Penerangan menjadi PFN, itu harusnya dituangkan perubahan, dan memenuhi unsur pengalihan lahan sesuai prosedur keuangan dan barang milik negara.

“Jadi tidak bisa sepihak atau seenaknya saja juga pengalihan itu,” ujarnya.

Nahrowi juga menjelaskan, pemilik Sertifikat Hak Pakai seperti juga Hak Guna Bangunan, jika tidak menggunakan berturut-turut dua tahun atau lebih, maka bisa ditarik lagi hak pakai itu.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!