24.4 C
Jakarta

Mengenal HAMKA

Prof Dr H Abdul Malik Karim Amrullah, pemilik nama pena Hamka (lahir di Nagari Sungai Batang, Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, 17 Februari 1908 – meninggal di Jakarta, 24 Juli 1981 pada umur 73 tahun). Ia merupakan ulama dan sastrawan Indonesia. Hamka, sering dipanggil Buya Hamka, juga dikenal sebagai jurnalis, penulis yang produktif, dan pengajar. Buya Hamka, pernah terjun dalam politik melalui Masyumi sampai partai tersebut dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Buya Hamka, merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama, dan aktif dalam Muhammadiyah sampai akhir hayatnya. Universitas al-Azhar dan Universitas Nasional Malaysia menganugerahkannya gelar doktor kehormatan, sementara Universitas Moestopo, Jakarta mengukuhkan Hamka sebagai guru besar. Namanya disematkan untuk Universitas Hamka milik Muhammadiyah dan masuk dalam daftar Pahlawan Nasional Indonesia. Nama besar ayahnya Abdul Karim Amrullah, langsung melekat pada diri Hamka. Perjalanan hidup, membawanya melakukan perjalanan jauh sendirian. Ia meninggalkan pendidikannya di Thawalib, Padang Panjang, Sumatera Barat, menempuh perjalanan ke Jawa dalam usia 16 tahun. Setelah setahun mengenal daerah perantauan, Hamka kembali ke Padang Panjang dan mulai membesarkan Muhammadiyah. Pengalamannya ditolak menjadi guru di sekolah milik Muhammadiyah, karena tak memiliki diploma dan kritik atas kemampuannya berbahasa Arab melecut Hamka pergi ke Mekkah untuk belajar. Dengan bahasa Arab yang dipelajarinya, Hamka mendalami sejarah Islam dan sastra secara otodidak. Kembali ke Tanah Air, Hamka mulai merintis karier sebagai jurnalis sambil bekerja sebagai guru agama paruh waktu di Medan, Sumatera Utara. Dalam pertemuan memenuhi kerinduan ayahnya, Hamka mengukuhkan tekadnya untuk meneruskan cita-cita ayahnya dan dirinya sebagai ulama dan sastrawan. Kembali ke Medan pada 1936 setelah pernikahannya, ia menerbitkan majalah Pedoman Masyarakat. Lewat karyanya Di Bawah Lindungan Ka’bah dan Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, nama Hamka melambung sebagai sastrawan. Selama revolusi fisik, Hamka bergerilya bersama Barisan Pengawal Nagari dan Kota (BPNK) menyusuri hutan pengunungan di Sumatera Barat untuk menggalang persatuan menentang kembalinya Belanda. Pada 1950, Hamka membawa keluarga kecilnya ke Jakarta. Meski mendapat pekerjaan di Departemen Agama, Hamka mengundurkan diri karena terjun di jalur politik. Dalam pemilihan umum 1955, Hamka dicalonkan Masyumi sebagai wakil Muhammadiyah dan terpilih duduk di Konstituante. Buya Hamka melibatkan diri dalam perumusan kembali dasar negara. Sikap politik Masyumi yang menentang komunisme dan gagasan Demokrasi Terpimpin memengaruhi hubungannya dengan Sukarno. Usai Masyumi dibubarkan sesuai Dekret Presiden 5 Juli 1959, Hamka menerbitkan majalah Panji Masyarakat yang berumur pendek, dibredel oleh Sukarno setelah menurunkan tulisan Hatta—yang telah mengundurkan diri sebagai wakil presiden—berjudul “Demokrasi Kita”. Seiring meluasnya pengaruh komunis, Hamka dan karya-karyanya diserang oleh organisasi kebudayaan Lekra. Tuduhan melakukan gerakan subversif membuat Hamka diciduk dari rumahnya ke tahanan Sukabumi pada 1964. Ia merampungkan Tafsir Al-Azhar dalam keadaan sakit sebagai tahanan. Seiring peralihan kekuasaan ke Soeharto, Hamka dibebaskan pada Januari 1966. Ia mendapat ruang pemerintah, mengisi jadwal tetap ceramah di RRI dan TVRI. Ia mencurahkan waktunya membangun kegiatan dakwah di Masjid Al-Azhar. Ketika pemerintah menjajaki pembentukan MUI pada 1975, peserta musyawarah memilih dirinya secara aklamasi sebagai ketua. Namun, Hamka memilih meletakkan jabatannya pada 19 Mei 1981, menanggapi tekanan Menteri Agama untuk menarik fatwa haram MUI atas perayaan Natalbersama bagi umat Muslim. Ia meninggal pada 24 Juli 1981 dan jenazahnya dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Jakarta.

Mengenal HAMKA

JAKARTA, MENARA62.COM – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI memasukkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu pihak yang mendapatkan konsesi tambang dalam pengertian tambang rakyat. Hal ini termaktub dalam Pasal 51 huruf a dan huruf b dalam draf revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba). Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa boleh...
SOLO,MENARA62.COM - Sebanyak 455 murid SD Muhammadiyah Program Khusus (PK) Kottabarat Solo mengikuti kegiatan mendongeng dan character building untuk menyambut peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. 1446 Hijriah di aula sekolah setempat, Jl. Dr. Moewardi No.24, Purwosari, Kec. Laweyan, Solo, Kamis (23/1/2025). Ketua pelaksana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), Taryanto, menyampaikan peringatan Isra Mikraj rutin digelar sebagai sarana edukasi peristiwa...
SOLO,MENARA62.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dalam bidang pendidikan telah mendapat rekognisi dalam pemeringkatan Times Higher Education World University Ranking (THE WUR) 2025 by Subject. THE WUR 2025 by Subject menempatkan subjek bidang pendidikan di UMS pada peringkat 601+ dunia, dengan skor keseluruhan 14,4 - 27,5. Wakil Rektor V Bidang Kerja Sama dan Urusan Internasional UMS, Prof. Supriyono, S.T., M.T.,...
JAKARTA, MENARA62.COM - Perum Bulog mendapat mandat dari Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan agar menyerap beras sebanyak 3 juta ton hingga April 2025 mendatang. Hal itu lantaran produksi beras di awal tahun diperkirakan akan meningkat. Dirut Perum Bulog, Wahyu Suparyono mengatakan pengadaan beras ini harus dilakukan secara bersama-sama dan kolektif namun tetap menjaga kualitas. "Contohnya Bulog telah melakukan...
BANDUNG,MENARA62.COM – Ketua Umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar mengatakan bahwa era TV digital membawa banyak peluang bagi Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kuliah umum bertajuk ”Masa Depan TV Digital di Indonesia” yang diselenggarakan program studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah (UM) Bandung pada Senin (20/01/2025). Dalam acara yang berlangsung di Auditorium Kiai Haji Ahmad Dahlan, lantai tiga...