JAKARTA, MENARA62.COM – Hanya tujuh pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan lebih dari 20 persen dari APBD murni. Hal tersebut terungkap dalam Rapat Kerja (raker) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (24/6/2019).
Ke-7 Pemda tersebut adalah Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten (Kab) Ogan Komering Ilir, Kab. Pemalang, Kab. Bogor, Kab. Kutai Kartanagara, Kab. Bandung, dan Kab. Bangli.
“Hanya 20 persen provinsi yang mengalokasikan APBD untuk pendidikan. Tetapi itu termasuk transfer daerah. Ada 18 dari 34 provinsi yang mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan. Kemudian hanya tujuh pemerintah daerah yang mengalokasikan anggaran pendidikan tanpa transfer daerah atau murni dari PAD (pendapatan asli daerah),” disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy.
Mendikbud menjelaskan bahwa alokasi anggaran fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus meningkat. Alokasi untuk transfer daerah juga mendapatkan porsi yang cukup besar, mencapai lebih dari 62 persen pada APBN tahun 2019.
“Tahun 2018 transfer daerah sebesar 279,4 triliun, tahun 2010 mencapai 308,38 triliun,” kata Mendikbud.
Mendikbud menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian yang mengelola anggaran pendidikan terbesar tahun anggaran 2018, daya serap Kemendikbud mencapai 97,10 persen.
Dalam Raker dengan Komisi X ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyampaikan penambahan anggaran sebesar Rp12,22 triliun untuk tahun anggaran 2020. Adapun pagu indikatif rencana APBN tahun anggaran (RAPBN TA) 2020 sebesar Rp34,534 triliun.
Dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kemendikbud mendatang, Komisi X DPR RI meminta Kemendikbud menyajikan basis data yang dapat digunakan untuk rujukan untuk target, sasaran, serta menyajikan ulasan mengenai kendala capaian program dan kegiatan mulai tahun 2017 sampai dengan 2019. Kemudian menyampaikan pembicaraan pendahuluan mengenai adanya cadangan anggaran pendidikan dalam Bagian Anggaran Bantuan (BA BUN). Dan menyampaikan rancangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam RAPBN TA 2020.
Usulan Penambahan Anggaran Kemendikbud
Empat program prioritas nasional yang akan dilaksanakan Kemendikbud pada tahun anggaran 2020 di antaranya Perluasan Akses Pendidikan, Peningkatan Mutu, Kebudayaan dan Bahasa, serta Revitalisasi Vokasi.
Popong Otje Djundjunan, Anggota Komisi X dari Jawa Barat menyampaikan dukungannya terkait usulan penambahan anggaran untuk Kemendikbud.
“Kan termasuk kementerian yang anggarannya besar. Nomor sepuluh. Tapi serapannya paling tinggi. Saya kira ini baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi X Djoko Udjianto dari Jawa Tengah menyampaikan bahwa anggota legislatif harus turut memperjuangkan alokasi anggaran fungsi pendidikan. Secara umum alokasi anggaran pendidikan semakin meningkat, tetapi disayangkan alokasinya kepada Kemendikbud trennya semakin menurun.
“Jangan sampai anggaran pendidikan meningkat tetapi alokasinya untuk kementerian yang membidangi malah turun,” tuturnya.
Djoko menyoroti Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang harus dicermati dengan baik. Baik dari segi kebutuhan, penentuan kriterianya, maupun pengawasan. Ia juga mengharapkan penggunaan DAK dapat segera mewujudkan pemerataan pendidikan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur pendidikan yang sangat erat kaitannya dengan kebijakan zonasi.
My Esti Wijayati, Anggota Komisi X dari Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkapkan tidak banyak perubahan signifikan dalam pembangunan pendidikan adalah karena tidak adanya komitmen anggaran khsusnya dari daerah.
“Sementara DAK di daerah, DPRD nya tidak punya kewenangan untuk mengawasi. Karena itu dana dari pusat. Jadi kita harus melihat dua sisi, kebutuhan dan juga pengawasan,” ungkap Esti.
Esti menyoroti perlunya kejelasan aturan keuangan mengenai posisi kewajiban alokasi 20 persen anggaran fungsi pendidikan khususnya oleh pemerintah daerah.
“Perlu ada regulasi yang jelas mengenai kewajiban penganggaran dua puluh persen untuk pendidikan tadi. Supaya pemerintah daerah itu taat,” tegasnya.
Saat ini Kemendikbud sedang melakukan penelaahan pengajuan DAK oleh pemerintah daerah dengan kriteria yang memerhatikan kondisi masing-masing sekolah dan memperhatikan persebaran mutu sekolah di setiap daerah.
“Untuk penggunaan DAK fisik sudah kita tetapkan (kriterianya) dari Kemendikbud. Semoga ditaati. Benar kata bu Esti kita tidak memiliki daya tekan kepada pemda. Kita membutuhkan regulasi yang lebih kuat,” tutur Mendikbud.
Dukungan senada terhadap penambahan alokasi anggaran untuk Kemendikbud juga disampaikan oleh beberapa anggota Komisi X yang hadir di antaranya Abdul Fikri Faqih, Ferdiansyah, Putu Supadma, Noor Achmad, dan Anas Thahir