JAKARTA, MENARA62.COM– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerangkan kandungan obat “Paracetamol Cafein Carisoprodol” (PCC) yang menewaskan dua warga Kendari sekaligus merusak otak korban lainnya ternyata memiliki kandungan ilegal. Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC seperti dikutip dari Antara, terbukti mengandung Karisoprodol.
Zat Karisoprodol itu sendiri telah dibatalkan izin edarnya sejak 2013. Pembatalan izin edar Karisoprodol itu merujuk pada tingginya dampak penyalahgunaannya daripada efek terapinya.
Karena itu seluruh obat yang mengandung Karisoprodol yang tergolong sebagai obat keras itu dengan sendirinya dibatlkan izin edarnya.
Obat yang mengandung zat aktif Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot tapi hanya berlangsung singkat dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa Meprobamat yang menimbulkan efek menenangkan (sedatif).
Penyalahgunaan Karisoprodol dalam banyak kasus digunakan untuk menambah rasa percaya diri, sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh pekerja seks komersial sebagai obat kuat.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Oscar Primadi berharap Badan Narkotika Nasional (BNN) segera mengidentifikasi kandungan obat sekaligus menetapkan status zat tersebut dalam kelompok adiktif.
Dia mengatakan sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, melalui upaya promotif, preventif, terapi dan rehabilitasi.
Regulasi yang mengatur, kata dia, antara lain Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Permenkes No 41 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.