27.8 C
Jakarta

Hewan Qurban Harus Disembelih Tanggal 10 Dzulhijjah?

Berikut Penjelasan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jateng

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Hari Raya Iduladha 10 Dzulhijjah 1445 H jatuh bertepatan pada hari Senin, 17 Juni 2024. Keputusan tersebut telah disampaikan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat Hasil Hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat PP Muhammadiyah.

Dalam menentukan Awal Ramadhan, 1 Syawal, dan 10 Dzulhijjah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah berdasarkan pada Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Berdasarkan pada laman resmi Muhammadiyah, muhammadiyah.or.id, menurut kriteria Hisab Hakiki Wujudul Hilal yaitu Bulan Qamariah baru dimulai apabila pada hari ke-29 saat matahari terbenam terpenuhi tiga syarat berikut secara kumulatif, yaitu (1) telah terjadi ijtimak, (2) ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam, dan (3) pada saat matahari terbenam bulan (piringan atasnya) masih di atas ufuk. Apabila salah satu dari kriteria tersebut tidak dipenuhi, maka bulan berjalan digenapkan tiga puluh hari dan bulan baru dimulai lusa.

Masyarakat mungkin banyak yang masih kurang paham bahkan salah kaprah mengenai waktu penyembelihan hewan qurban (Udhiyah), apakah Udhiyah harus disembelih tepat pada tanggal 10 Dzulhijjah atau masih sah jika disembelih pada tanggal 13 Dzulhijjah. Berikut penjelasannya.

Hari Nahar

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag., mengatakan, menyembelih qurban itu yang pertama pada Hari Nahar. Hari Nahar yang artinya hari untuk menyembelih, bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah.

“Tapi, bisa dilaksanakan tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik),” kata Syamsul, yang juga sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Sabtu (8/6/2024).

Jadi, lanjut Syamsul, Hari Nahar dan Hari Tasyrik adalah hari-hari menyembelih dan hari-hari makan, sehingga diharamkan untuk berpuasa.

Menyembelih tidak hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah saja, baik dalam tuntunan Tarjih, Surat Edaran PP Muhammadiyah, Fatwa-Fatwa Tarjih, dan berbagai macam Kitab Fiqh.

“Termasuk juga menyembelihkan bagi orang yang sedang berhaji, terutama yang melaksanakan haji Tamattu,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!