JAKARTA, MENARA62.COM — Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rencana pemerintah membubarkan organisasi tersebut karena dinilai tidak berdasar sama sekali.
“HTI adalah organisasi legal berbadan hukum dengan nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014,” kata juru bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/5/2017), seperti dilansir kantor Berita Antara.
Dalam keterangan tertulis yang dibacakan Ismail, dikatakan bahwa HTI sebagai organisasi legal, memiliki hak konstitusional untuk melakukan dakwah yang amat diperlukan bangsa dan negara. “Semestinya hak ini dijaga dan dilindungi oleh pemerintah, apalagi selama ini kegiatan HTI telah terbukti memberikan kebaikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia,” katanya.
Karena itu, rencana pembubaran HTI oleh pemerintah menegaskan hak konstitusional tersebut. Selain itu pembubaran tersebut berarti penghambatan terhadap kegiatan dakwah. Secara faktual, HTI selama lebih dari 20 tahun terakhir, telah terbukti mampu melaksanakan kegiatan dakwah secara tertib, santun dan damai serta sesuai prosedur yang ada.
“Karena itu, tudingan bahwa kegiatan HTI telah menimbulkan benturan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI adalah tudingan mengada-ada,” kata Ismail.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah HTI terkait rencana pembubaran tersebut saat ini, HTI sedang menyiapkan perlawanan hukum namun dia masih belum bisa merincikan bentuk perlawanan hukum tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (8/5/2017) siang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto telah menggelar konferensi pers terkait pembubaran HTI.
Dalam pernyataan pers Menkopolhukam, HTI antara lain dinyatakan sebagai ormas yang tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional, dan aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Terkait langkah yang dilakukan pemerintah untuk pembubaran ormas yang menyerukan “Daulah Islamiyah” tersebut, Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatakan, Pemerintah tengah melakukan proses hukum yang sesuai.