Oleh :
Arip Saripudin M.A
Sekertaris Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Timur
Puasa syawal adalah puasa yang agung dan ganjaran besar yang di perintahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya, setelah kaum muslimin keluar di bulan ramdhan kemudia Allah Berikan kesempatan untuk melanjutkan ibadah tanda kasih sayang serta meninggikan masing-masing derajatnya baik dunia maupun akhirat.
Sebagaimana Sabda Nabi SAW : “ Barang Siapa Yang Berpuasa enam Hari di Bulan Syawal Sama seperti ia Berpuasa Sepanjang Tahun “. (HR Jama’ah ahli hadis selain dan an-Nasa’i ) Dari Tsauban, dari nabi saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: “Barang siapa berpuasa Ramadan, maka pahala satu bulan Ramadan itu (dilipatkan sama) dengan puasa sepuluh bulan, dan berpuasa enam hari sesudah Idul Fitri [dilipatkan sepuluh menjadi enam puluh], maka semuanya (Ramadan dan enam hari bulan Syawal) adalah genap satu tahun.”[HR Ahmad].
Imam malik mengatakan di makruhkan puasa syawal kecuali setelah menyelesaikan atau menyempurnakan puasa wajib, ia berpendapat bahwa orang – orang madinah tidak mengenal puasa syawal sebelum meyelesaikan kewajiban puasa ramadhan terlebih dahulu.
Waktu Puasa Syawal
Di sunahkan kepada setiap muslim untuk puasa syawal yaitu hari berikutnya setelah hari idul fitri secara berurutan tanpa jeda berbuka, karena yang demikian adalah bentuk Musaara’ah (Mempercepat Selesai) dalam Ibadah dan tidak menyia-nyiakan waktu dengan urusan yang lain.
Namun Para ulama bersepakat bahwa tidak harus di laksanan secara langsung berurutan bisa melakukannya dengan cara di cicil sesuai kemampuan masing-masing karena hadist-hadist terkait dengan puasa syawal dan keutamaanya tidak men-ta’yin atau menunjukan harus berurutan.
Artinya : “ Karena keumuman matan hadis yang terdahulu tanpa adanya ta’yin (penjelasan berturut-turut atau berpisah-pisah) maka puasa syawal bisa dikerjakan berturut-turut atau berpisah-pisah.
Ragam Pendapat Ulama
Para Ulama beragam pendapat apakah mendahulukan qodho puasa atau puasa syawal, madzhab Al Hanafiyah membolehkan untuk puasa syawal dulu dan mengakhirkan puasa qodho dengan berpendapat bahwa Ibunda ‘aisyah mengqodho puasa ramadhan pada bulan sya’ban.