28.8 C
Jakarta

IAI Lakukan Uji Klinik Tiga Obat Herbal Berpotensi Jadi Obat Covid-19

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) tengah melakukan uji klinik terhadap tiga obat herbal yang berpotensi dapat dijadikan sebagai obat untuk penyakit Covid-19. Uji klinik ini akan memberikan satu bukti untuk efektifitas obat Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan Prof Dr apt Keri Lestari, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Bidang Farmasi dalam jumpa pers yang digelar secara daring oleh Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) terkait penggunaan obat Ivermectin, Jumat (2/7).

Tiga bahan obat herbal yang sedang dilakukan uji klinik adalah Soman, OB Herbal serta Imugard. Jika hasil uji klinik dapat membuktikan efektifitas obat herbal tersebut sebagai obat mengatasi Covid-19, maka Indonesia bisa mandiri mengatasi Covid-19 menggunakan obat berbahan baku alami Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Prof Keri juga mengingatkan terkait penggunaan Ivermectin untuk mengobati Covid-19. Meski telah mencantumkan Ivermectin dalam panduan, namun WHO belum merekomendasikan sebagai obat Covid-19. Ivermectin baru tercantum dalam guidelines dengan batasan hanya digunakan untuk uji klinik semata.

“Uji klinik ini nantinya akan memastikan adanya evidence base atau bukti akan keamanan dan khasiat penggunaannya,” jelasnya.

Karena itu selama masih berlangsung uji klinik, Prof Keri sangat tidak menganjurkan pembelian obat Ivermectin secara bebas apalagi melalui online, karena Ivermectin adalah golongan obat keras. Beredar informasi bahwa obat ini bisa digunakan untuk pencegahan, untuk pengobatan saja belum direkomendasikan, apalagi untuk pencegahan, karena adanya efek samping yang masih perlu ditelaah lebih dalam mengenai keamanan penggunaan obatnya.

Profil obat tersebut sebagai obat cacing atau obat anti parasit yang sesuai ijin edar dari BPOM. Obat tersebut indikasinya digunakan hanya satu tahun sekali. “Kalau digunakan untuk pencegahan berarti penggunaannya rutin dalam jangka panjang, ini tentu memerlukan perhatian khusus dan pembuktian lebih jauh,’’ ungkap Keri Lestari.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia, Apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang menyampaikan keprihatinan mengenai maraknya penggunaan Ivermectin secara bebas beberapa waktu terakhir.

“Ivermectin memang sudah memiliki ijin edar dari BPOM sebagai obat anti parsit atau obat cacing, tetapi memang penelitian secara in vitro diketahui berpotensi untuk obat Covid-19,” jelas Nurul Falah.

Penelitian secara in vitro, lanjut Nurul Falah, memiliki arti baru penelitian dalam skala laboratorium, masih sangat awal dan membutuhkan uji klinik untuk memastikan. Tetapi yang pasti, Ivermectin adalah golongan obat keras yang harus didapatkan dengan resep dokter.

“Karena itu kami mengimbau agar sejawat apoteker di apotek dalam melayani Ivermectin dipastikan ada resep dokter,’’ tandas Nurul Falah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!