27.7 C
Jakarta

Ibu Laporkan Anak Tiri ke Polisi Terkait Peralihan Saham Perusahaan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Seorang ibu bernama, Dina Aquarianti melaporkan anak sambungnya, Simon Sutherland Swainson, Warga Negara Asing (WNA) asal Australia atas dugaan penggelapan kepemilikan saham perusahaan. Dina melaporkan Simon karena diduga menggelapkan saham warisan peninggalan mendiang suaminya, Gary John Swainson.

“Dina melaporkan anak sambungnya karena diduga mengalihkan kepemilikan PT DTS tanpa akta jual beli sah. Padahal dalam wasiat dari suaminya, salah satunya, 90 persen sahamnya diberikan kepada Dina selaku istrinya,” ujar kuasa hukum Dina, Desi Hadi Saputri saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Menurut Desi, terlapor Simon sendiri merupakan anak dari Gary John Swainson yang saat itu menjadi Presiden Direktur PT Dynamic Turbocharger Systems (DTS) Indonesia berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Desi melanjutkan, diduga penggelapan tersebut terjadi saat suaminya Gary John Swainson terkena stroke pada 2015 hingga meninggal dunia pada 30 Desember 2019.

Sepeninggal suaminya, Garry Swainson selaku pemegang saham mayoritas PT Dynamic Turbocharger Systems Indonesia telah berwasiat untuk mewariskan perusahaan itu kepada Dina. Surat wasiat dengan nomor 30 tanggal 27 Agustus 2010 itu dibuat dihadapan notaris Siti Nurul Yuliami di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Bahkan dalam surat wasiat itu tertulis, bahwa Dina mendapatkan Rp15 juta per bulan dari perusahaannya itu. Tapi kenyataannya Ibu Dina tidak mendapatkan apa-apa malah dilaporkan anaknya ke Polisi,” jelas Desi.

Dia menuturkan, ketika Garry berpulang, saham mayoritas PT DTS mendadak beralih ke tangan Simon Sutherland Swainson tanpa RUPS dan akta jual beli yang sah secara hukum pada 2015. Bahkan, perubahan susunan direksi dan pemegang saham juga berubah hingga terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham. Diduga peralihan kepemilikan saham PT DTS Indonesia itu dilakukan oleh Simon bersama rekannya bernama Rijal Priyo.

Maka, atas peralihan yang tidak sah ini, Dina melaporkan anak sambungnya itu dengan laporan polisi nomor LP/B/577/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 Februari 2022. Dalam laporan itu, Simon Swainson dan Rijal Priyo dijerat dengan Pasal 266 KUHP tentang menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau pemalsuan dokumen

Sebelum melayangkan laporan, Dina telah berstatus tersangka terkait penggelapan hak atas benda tak bergerak, yakni penguasaan rumah di Perumahan Sentul Residence, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut dilaporkan anak sambung Dina, Simon Sutherland Swainson pada 7 Oktober 2020 lalu di Polres Bogor.

“Klien kami Bu Dina saat ini juga berstatus tersangka atas pelaporan anak tirinya Simon. Padahal jelas-jelas Dina merupakan pemilik sah rumah tersebut sebagaimana Akta Wasiat Nomor 25 tanggal 27 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Notaris Puspa Tirto,” terang Desi.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!