JAKARTA, MENARA62.COM — Mahkamah Internasional (ICJ), organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), akan menggelar sidang terbuka pada 12 hingga 29 Januari terkait tuduhan bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya, tulis sebuah pernyataan, Jumat (19/12/2025), yang dilansir situs Antaranews.com.
Persidangan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan Gambia pada November 2019, yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Gambia meminta ICJ menyatakan bahwa Myanmar telah melanggar kewajiban berdasarkan konvensi tersebut, memerintahkan penghentian segala tindakan yang melanggar hukum, serta menjamin reparasi dan jaminan agar pelanggaran serupa tidak terulang bagi para korban Rohingya.
Sebelumnya, pada Januari 2020, ICJ telah menetapkan langkah-langkah sementara terhadap Myanmar. Sejak itu, kedua pihak telah menyampaikan dokumen tertulis mengenai pokok perkara.
Sidang akan difokuskan pada pemeriksaan pokok perkara, termasuk mendengarkan kesaksian para saksi dan keterangan ahli.
Minoritas Muslim Rohingya telah lama mengalami penindasan di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, di mana para pejabat setempat dituduh melakukan genosida. Sekitar satu juta warga Rohingya dilaporkan melarikan diri ke Bangladesh sejak 2017.
Sumber: Anadolu

