Ideologi Transnasional versus Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Oleh Arief
Catatan sejarah bangsa Indonesia menorehkan sejumlah peristiwa konflik tragis berdarah terjadi antar sesama anak bangsa, karena tersulut provokasi ajaran ideologi transnasional yang notabene bertentangan dengan Pancasila. Sejarah mencatat antara lain tahun 1999 terjadi konflik horizontal bernuansa SARA di Ambon dan meluas keseluruh Maluku. Kemudian, tahun 2000 terjadi konflik horizontal bernuansa SARA di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, dimana kasus Poso berakhir dengan adanya pertemuan Malino yang diprakarsai Pemerintah. Lama berselang kemudian, berbagai kelompok anti Pancasila pada tahun 2010 terjadi peristiwa pelatihan militer Jantho Aceh. Pesertanya banyak yang ditangkap aparat Indonesia, yang sebagian kemudian “dididik” di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
Berbicara tentang ideologi transnasional haruslah berhati-hati sebab jika tidak maka Islam juga disebut sebagai ideologi transnasional yang dianggap merusak negara yang tidak mayoritas penduduk muslim. Harus diakui bahwa gerakan politik transnasional telah membuat NKRI menjadi tempat main bola pihak asing yang menghasilkan konflik lintas agama interen Islam dan separatisme di Indonesia gerakan politik semacam ini telah menurunkan kredibilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan perlindungan rakyat.
Ideologi Transnasional versus Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diangkat untuk memperjelas pandangan bahwa Negara harus mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan suatu Negara. Ideologi Transnasional di ibaratkan sebilah pedang yang akan merobek kesepakatan yang sudah lama di rajut. Maka ideologi yang tepat bagi bangsa Indonesia mulai dari dulu, kini, nanti dan seterusnya adalah Pancasila.
Pengertian secara bahasa ideologi adalah asas haluan atau pandangan hidup. kira-kira begitu, artinya sebuah ideologi yang akan dijadikan pandangan hidup dalam suatu Negara harus mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan suatu Negara. Kemudian Ideologi transnasional merupakan suatu pandangan hidup saat ini diidentikan dengan ajaran agama islam ketimuran yang membawa ajaran – ajaran baru dan apakah hanya islam yang dianggap sebagai satu-satunya ideologi transnasional. Ideologi transnasional merujuk kepada pergerakan ideologi global yang melintasi batas-batas antar negara dan bangsa. Ideologi itu bukan hanya sebuah dakwah atau kampanye keyakinan melainkan juga gerakan politik untuk mempengaruhi sebuah kebijakan politik suatu negara.
Pertanyaannya apakah ideologi transnasional ini mengandung prinsif serta nilai yang mengakomodasi keanekaragaman di dalam bangsa ini, seandainya akan di jadikan sebagai ideologi yang akan menggantikan Pancasila yakni kedamaian, keimanan, ketaqwaan, keadilan, kesetaraan, keselarasan, keberadaban kemufakatan, kebijaksanaan, kesejahteraan, persatuan dan kesatuan serta mengandung konsep religiositas yakni suatu konsep dasar yang mengandung gagasan dan nilai dasar mengenai hubungan manusia dengan suatu realitas mutlak, apapun namanya. Sebagai akibat terjadilah pandangan tentang eksistensi diri manusia, serta sikap dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan Yang Maha Esa. Manusia didudukkan dalam saling ketergantungan sesuai dengan harkat dan martabatnya dalam keadilan dan keberadaban sebagai makhluk ciptaan Yang Maha Benar.
Indahnya Pancasila
Pancasila adalah ideologi yang tepat untuk mengatur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu tidak perlu ragu atau jangan pernah melemahkan Pancasila. Pancasila sebagai senjata ampuh untuk menangkal dari berbagai bentuk gerakan radikalisme. Oleh Karen itu nilai-nilai dasar Pancasila dapat membentengi dari pengaruh yang dapat berdampak pada instabilitas nasional.
Penguatan ideologi Pancasila sangat perlu untuk memberikan energy baru dalam upaya mempertahankan Negara RI dan semakin mantap menjadi bagian dari bangsa Indonesia.
Sementara itu, Ideologi transnasional dianggap dapat merusak negara apalagi yang mayoritas penduduknya muslim. Gerakan politik transnasional telah membuat NKRI menjadi tempat main bola pihak asing yang menghasilkan konflik lintas agama interen Islam dan separatisme di Indonesia gerakan politik semacam ini telah menurunkan kredibilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan perlindungan rakyat.
Perlunya memberikan keteguhan kepada setiap warga Negara yang bangga terhadap bangsa ini, sehingga tidak terjebak menjadi warga yang ingkar terhadap agama dan negaranya. Hal ini penting sebab kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebuah kesepakatan hidup manusia dalam suatu wilayah, yang berharap terjamin kesejahteraan, kemakmuran, keamanan, kebebasan dan perlindungan bagi setiap individunya. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia.
Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan kenyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan.
Oleh karena itu, orang yang berjiwa Pancasilais, jelas akan meminili nasionalisme yang berarti kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan NKRI merupakan hasil final dari proses panjang yaitu dari penentangan dan pembebasan terhadap kolonialisme yang menyengsarakan serta kesepakatan bulat para pendiri bangsa dan negara yang menemukan titik temu sebagai negara bangsa bukan negara agama.
Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik, sebab secara substansi Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan selaras dengannya. Pancasila sebagai dasar bernegara dapat disamakan dengan Piagam Madinah yang dibuat oleh Rasulullah SAW saat membangun negara Madinah setelah beliau hijrah. Oleh karena itu, dengan Pancasila Indonesia berarti bukan negara atheis (tanpa agama), negara sekuler, negara theokrasi (diperintah menurut aturan agama tertentu) dan negara monarchi (kerajaan), sehingga jelas Pancasila adalah solusi terbaik bagi bangsa Indonesia yang plural dan mayoritas muslim.
Pancasila sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, dimana dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
Kecintaan dan kesetiaan kepada bangsa dan NKRI merupakan hasil final dari proses panjang terhadap kolonialisme yang menyengsarakan dan sudah menjadi kesepakatan bulat dari para pendiri bangsa dan negara ini. *** (Penulis adalah pemerhati masalah Polkam nasional di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI) Jakarta).