JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan fasilitas bebas visa kunjungan bagi seluruh delegasi dan jurnalis asing yang akan bertugas pada event G-20. Kebijakan tersebut kata Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dilakukan guna mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.
“Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G-20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas,” jelasnya di Jakarta pada Kamis (20/10/2022).
Widodo merinci bahwa dengan bebas visa kunjungan, orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Untuk mendapatkan fasilitasi Bebas Visa Kunjungan, Orang Asing partisipan G20 wajib membawa berkas-berkas, pertama Paspor Kebangsaan meliputi Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, atau Paspor Biasa/Paspor Umum, yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
Kedua, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Ketiga, bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G-20 Indonesia.
Keempat, tiba di wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta atau Ngurah Rai pada tanggal 1 – 18 November 2022.
“Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G-20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian,” ujar Widodo.