YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas merekomendasikan agar implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDG’s) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak mengabaikan kauam difabel. Rekomendasi ini tercipta setelah Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas menggelar workshop di Kabupaten Bantul (20/8), Gunungkidul (21/8), Kulonprogo (23/8), dan Sleman (29/8/2019).
Demikian diungkapkan Dr. Arni Surwanti, Koordinator Forum Penguatan Hak-hak Penyandang Disabilitas dalam rilis yang dikirim ke redaksi menara62.com di Yogyakarta, Kamis (29/8/2019). Forum ini terdiri Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Lembaga Swadaya Masyarakat Center for Impoving Qualified Activity in Live of People with Disabilities (LSM CIQAL) dan ILAI. Sedang pendanaan workshop didukung Disability Rights Fund (DRF).
Lebih lanjut Arni Surwanti mengatakan TPB merupakan agenda pembangunan global PBB untuk mencapai kesejahteraan seluruh umat manusia di dunia, termasuk di Yogyakarta. TPB menjadi dokumen yang komprehensif dan inklusif memiliki 17 tujuan dengan 169 target yang terukur diharapkan tercapai pada 2030.
“Dalam konteks provinsi DIY, pencapaian TPB memerlukan arah yang jelas dan tidak boleh abai pada kaum difabel. Kita memahami 17 tujuan semuanya penting, namun karena ada keterbatasan, untuk di DIY minimal prioritaskan pada tujuan tanpa kemiskinan, pendidikan, ketenagakerjaan dan infrastruktur yang akses bagi difabel”, kata Arni Surwanti.
“Workshop ini berhasil menghasilkan beberapa rekomendasi progam dan kegiatan TPB bagi pemerintah daerah tingkat kabupaten. Rekomendasi sesuai dengan permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas di masing-masing wilayah”, kata Arni.
TPB sangat relevan dengan isu perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang dimuat dalam Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Bahkan CRPD telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 dan diatur pelaksanaannya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sementara Ahmad Ma’ruf, wakil ketua MPM PP Muhammadiyah mengatakan rekomendasi Forum akan menjadi masukan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD). Namun implementasi TPB sesuai permasalahan pada beberapa kabupaten DIY.
Dikatakan Ma’ruf, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tidak mengatur mengenai penyusunan RAD TPB di level kabupaten. Padahal, mayoritas pelayanan publik ada di tingkat kabupaten.
“Karena itu, Forum memfokuskan pada advokasi RAD TPB berperspektif disabilitas pada level kabupaten. Diharapkan dari DIY dapat mendorong kabupaten/kota lain di Indonesia untuk menyusun dokumen sebagai panduan pembangunan hingga 2030 terkait tujuan pembangunan berkelanjutan”, kata Ma’ruf.