JAKARTA, MENARA62.COM — Fenomena yang terjadi pada anak usia 2 tahun di Sukabumi, Jawa Barat berinisial R kembali menimbulkan keprihatinan. R telah mengalami kecanduan rokok, setidaknya menghabiskan 40 batang rokok. Perilaku merokoknya jelas mengejutkan semua pihak, R saat ini dalam kondisi adiktif dan terancam kesehatannya.
Kondisi R bukan hal pertama di Indonesia, perilaku kecanduan merokok pada usia balita jelas hal yang mengerikan. Usia anak yang seharusnya pada taraf tumbuh kembang anak mendapatkan asupan gizi yang sehat dan pendidikan yang baik, namun harus terjebak pada adiktif rokok yang mengancam kesehatan dan tumbuh kembang.
Indonesia adalah salah satu negara rokok terbesar di dunia, dengan lebih dari 60 juta perokok aktif pada 2017, berdasarkan angka dari Kementerian Kesehatan. Pada tahun tersebut pula, kementerian mencatat peningkatan 8,8 persen dalam jumlah perokok muda yang berusia 10 hingga 18 tahun. Data atlas pengendalian tembakau ASEAN mengungkapkan lebih 30% anak Indonesia mulai merokok sebelum 10 tahun. Jumlah itu mencapai 20 juta anak.
Selain itu, harga rokok di Indonesia merupakan harga paling murah, hal tersebut karena konsumsi rokok banyak dikonsumsi oleh keluarga miskin. Rokok juga menjadi kebutuhan nomor dua setelah beras.
Realitas R merupakan satu yang terungkap di publik, masih banyak realitas kecanduan rokok pada anak yang lain. Kondisi ini telah menjadikan “Indonesia Darurat Rokok.” Pemerintah masih enggan memberikan langkah perlindungan masyarakat dari darurat rokok tersebut. Aksesi FCTC merupakan langkah utama dalam melindungi masyarakat dari darurat rokok.
Kondisi R harus dihentikan agar anak-anak negeri ini tidak terancam dalam kecanduan zat adiktif rokok. Agar negara ini tidak melahirkan generasi yang adiktif dan berpenyakit akibat pengaruh buruk rokok. Maka Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) hari ini, Senin (20/8/2018) di Jakarta, meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan:
1. Langkah perlindungan berupa melakukan Pelarangan Iklan Promosi Sponsor Rokok di semua media. Berdasarkan penelitian, iklan promosi sponsor rokok memengaruhi perilaku merokok dan meningkatkan prevalensi merokok pemula pada anak.
2. Penerapan 100% Kawasan Tanpa Rokok, sebagaimana yang menjadi komitmen Presiden Jokowi pada Nawacita. Bahwa Kawasan Tanpa Rokok selain memberikan perlindungan kesehatan dari paparan asap rokok, sekaligus memberikan edukasi pada masyarakat untuk berhenti merokok, serta menciptakan lingkungan bebas dari perilaku merokok yang dapat dilihat dan ditiru oleh anak anak.