MASHHAD-IRAN, MENARA62.COM– Indonesia menjadi negara dengan jumlah muslim terbesar didunia. Meski demikian, kebijakan yang ditempuh pemerintah dalam hal pembangunan dinilai oleh Pemerintah Iran sangat family friendly dan responsif gender.
“Khususnya untuk memberikan akses kepada perempuan guna lebih berperan dalam pembangunan bangsa, baik secara sosial, budaya, maupun politik,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Yohana Yembise saat menghadiri pertemuan Specialized Summit of Women’s Affairs Ministers in Islamic Countries, kemarin.
Menteri Yohana dalam kesempatan tersebut berkesempatan memaparkan upaya dan kinerja yang telah dilakukan Kementerian PPPA dalam rangka meningkatkan ketahanan keluarga dan penegakan hukum terkait ketentuan persyaratan pernikahaan di Indonesia.
ISESCO (Islamic Educational Scientific and Cultural Organization) sebagai organisasi di bawah OIC (Organization of Islamic Cooperation) yang bergerak dalam bidang pendidikan, budaya, dan perkembangan ilmu pengetahuan, pada pertemuan ini mengangkat isu upaya memperkuat nilai dan peran perempuan dan meningkatkan ketahanan keluarga. Para menteri dari 9 negara yang hadir di pertemuan ini diminta untuk bertukar pandangan, ide, dan isu yang terjadi di negara mereka, terkait keluarga, serta perempuan dan anak.
Selain itu, mereka juga memaparkan program-program yang sudah mereka lakukan di negara mereka untuk mendukung terciptanya ketahanan keluarga.
“Ketahanan keluarga merupakan hal terpenting, keluarga yang kuat dapat mencegah ancaman dari luar, salah satunya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ucap Yohana.
Keluarga dikatakan kuat dapat dilihat dari index ketahanan keluarga yang diumpamakan seperti rumah yang terdiri dari 4 pilar, yakni : ketahanan fisik, ekonomi, sosial budaya, dan psikologi sosial. Index ketahanan keluarga ini nantinya bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam perumusan kebijakan publik.
Ketahanan keluarga di mulai dari perkawinan yang sah sesuai dengan Undang-Undang. Yohana memaparkan bahwa di Indonesia Undang-Undang menjamin perkawinan dan keluarga yang tercantum pada Undang-Undang No 1 Tahun 1974.
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Syarat perkawinan yaitu adanya persetujuan kedua calon mempelai, batas umur kawin untuk laki-laki 19 tahun, dan untuk perempuan 16 tahun menurut Undang-Undang Perkawinan. Mengenai batas umur perkawinan, pada tahun 2014 pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan putusan ditolak, dan menurut Mahkamah Konstitusi, usaha untuk menaikkan usia kawin dapat dilakukan melalui proses legislative review yang berada di ranah pembentuk Undang-Undang.
Dan UU No.52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga menjelaskan bahwa perkembangan kependudukan bertujuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan. Sedangkan pembangunan keluarga bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir batin.
Selain itu, Yohana menjelaskan tentang program unggulan yang dirumuskannya untuk melindungi kaum perempuan dan anak sebagai bagian terpenting di dalam sebuah keluarga, yakni program 3Ends yang terdiri dari Akhiri Kekerasan Perempuan dan Anak, Akhiri Perdagangan Orang dan Akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan.
Yohana sepakat bahwa ketahanan keluarga dan perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah hal prioritas yang harus terus di upayakan. Karena itu pihaknya bersedia bekerja sama dengan negara anggota OIC untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di seluruh dunia. Sebab isu perempuan dan anak bukan permasalahan di satu negara saja, namun isu internasional.
“Kita harus bergandengan tangan satu negara dengan negara lainnya untuk membangun kesadaran meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujar Yohana.