JAKARTA, MENARA62.COM – Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) menggelar Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum dengan promovendus Irjen Pol (Purn) Ali Johardi Wirogioto, Rabu (5/01/2022). Sidang yang dipimpin Rektor Unkris Dr. Ir. Ayub Muktiono. M.SiP., CIQaR tersebut digelar di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Blok F lantai II Fakultas Hukum Kampus Unkris Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hadir sebagai Tim Penyanggah antara lain Menteri Hukum dan HAM Prof. Yasonna H. Laoly, Advokat Senior yang juga Ketua Pembina Yayasan Unkris Prof. T. Gayus Lumbuun, Dr. Hery Firmansyah, Dr. Firman Wijaya, Dr. Hartanto. Adapun tim promotor terdiri dari Prof. Dr. M. Iman Santoso (promotor), Dr. Harsanto Nursadi (co-promotor I) dan Dr. Agus Budianto (co-promotor II).
Dalam disertasi berjudul “Prinsip Kepastian Hukum Terhadap Pelaksanaan Putusan Pidana Mati Tindak Narkotika yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Indonesia (Suatu Tinjauan Terhadap Putusan Pidana Mati Perkara Narkotika pada 2014-2018)”, Ali Johardi yang merupakan mantan Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan.
Di hadapan tim penguji, Ali Johardi memaparkan kegelisahannya terkait banyaknya napi terpidana mati yang masih dalam masa tunggu tanpa kepastian untuk dilakukan eksekusi. Bahkan, ada napi kasus narkotika dengan vonis hukuman mati masih tetap mengulangi kejahatan serupa. Hal ini sangat mencederai rasa keadilan dan hukum.
Ali Johardi menyebut pentingnya kepastian pelaksanaan eksekusi hukuman mati yang sudah diatur dalam UU. Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya peninjauan kembali (PK) yang dapat diajukan berkali-kali tanpa ada batasan, memberikan ketidak pastian khususnya dalam eksekusi terpidana mati. “Karena ketika PK terpidana ditolak, terpidana masih bisa atau berhak mengajukan PK berikutnya,” jelas Ali Johardi.
Solusi terhadap pelaksanaan eksekusi hukuman mati dalam perkara tindak pidana narkoba dimasa yang akan datang dalam perspektif kepastian hukum tutur Ali Johardi, adalah dengan menggunakan teori kepastian hukum Hans Kelsen bahwa kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap, konsisten dan konsekuen yang pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan yang bersifat subyektif.
Menurut Ali Johardi, pemidanaan dengan ancaman hukuman mati yang diterapkan di Indonesia dalam perkara tindak pidana narkotika sudah tepat.
Sebagai penutup paparannya, Ali Johardi menyampaikan tiga hal penting antara lain pertama, Lapas perlu menerapkan pembinaan yang berbeda terhadap napi terpidana mati atau isolasi hingga dilakukan eksekusi. Kedua, sebagai antisipasi RUU KUHP tentang hukuman mati yang bersifat khusus, di mana ada waktu 10 tahun hingga pidana tersebut bisa diubah, contohnya menjadi hukuman seumur hidup, maka diperlukan sebuah lembaga asesmen nasional yang bisa melakukan asesmen pada napi secara objektif dan komprehensif. Terakhir, pemidanaan hukuman mati masih bisa diterapkan.
Sidang terbuka Promosi Doktor Ali Johardi tersebut dihadiri Kepala BNN Dr. Petrus Reinhard Golose, Rektor Ubara Jaya Dr. Drs Bambang Karsono, Dubes Sychells Nico Barito, Kombes Polri M. Rasyid Ridho, Kepala Granat Henry Yosodiningrat, DPN Peradi Herman dan Rachma Fitiadi PPSA dari Lemhanas
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose menyampaikan selamat kepada Unkris dan juga selamat kepada Dr. Ali Johardi.
Ucapan selamat juga datang dari Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna H. Laoly, S.H.,M.Sc.,Ph.D. Ia berharap disertasi Dr. Ali Johardi dapat digunakan untuk kepentingan bangsa dan negara sekaligus menjadi masukan untuk aparat penegak hukum.
Senada dengan hal tersebut, Henry Yosodiningrat, anggota DPR dan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) juga memberikan apresiasi dan selamat kepada Dr. Ali Johardi. Di mata Henry, Dr. Ali Johardi merupakan seorang sosok anggota polisi yang tegas dan tekun.
Irjen Pol (purn) Dr. Ali Johardi Wirogioto, SH merupakan seorang jenderal polisi purnawirawan. Lulusan Akademi Polisi (Akmil) angkatan 1985 tersebut merupakan sosok yang sangat lekat dengan upaya pemberantasan mafia hiburan malam di kota Jakarta. Nama Ali Johardi sempat melambung saat menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta.
Selain Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Ali Johardi pernah menjabat sebagai pimpinan di Direktorat Narkoba Nanggroe Aceh Darusalam. Jabatan terakhir di BNN adalah analis di Deputi Bidang Pencegan dan Pemberantasan BNN.