TANGERANG SELATAN, MENARA62.COM – Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan sekaligus Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa zakat, infaq, Sodaqoh dan wakaf (Ziswaf) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi umat baik dalam bentuk dana sosial (Social finance) maupun dalam bentuk investment fund yakni dana investasi yang akan mampu menggerakkan dan mengembangkan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) sejak berdiri 1912 oleh KH. Ahmad Dahlan.
Kekuatan Ziswaf harus terus di rawat melalui Fatwa yang di terbitkan oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah sejalan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tema: Fatwa MUI Kontemporer tentang Zakat. Hal ini disampaikan dalam pengajian Bulanan PDM Kota Tangerang Selatan di Gedung Dakwah Muhammadiyah Tangsel (20/7/24).
Lebih lanjut buya Amirsyah menegaskan bahwa saat ini persyarikatah Muhammadiyah terus meningkatkan tata kelola Ziswaf yang profesional, akuntabel sehingga mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Kelebihan zakat yang terkumpul harus dibagikan habis untuk keperluan yang berhak menerima zakat (mustahik).
Sebaliknya wakaf pokoknya harus utuh yang di titipkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) KB Bukopin Syariah dimana marginnya digunakan membiayai wakaf produktif, amal sosial, pendidikan, dan lain lain.
Ia mengajak warga Muhammadiyah bergabung program Cash wakaf link Deposito (CWLD) dengan mudah melalui skema online pembiayaan dan program yang dapat tumbuh.
Hadir dalam kesempatan ini Dr. Hery Kustanto, MM. Wakil ketua PDM Tangsel mengharapkan agar pengajian ini dapat menggairahkan jamaah Muhammadiyah untuk mewujudkan kebaikan semangat ber Muhammadiyah.