JAKARTA, MENARA62.COM – Masyarakat yang merasakan gejala flu menyerupai COVID-19 tidak selamanya membutuhkan ruang isolasi di rumah sakit. Justeru lebih baik, ia melakukan isolasi di rumah sendiri atau disebut isolasi mandiri (self isolation). Cara ini lebih efektif untuk mengatasi COVID-19 dibanding harus antre di rumah sakit akibat keterbatasan kapasitas ruang isolasi.
“Tentunya keputusan isolasi diri harus atas rekomendasi relawan atau petugas kesehatan,” kata dokter spesialis paru-paru dan anggota Satgas Waspada dan Siaga COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan, Senin (16/3/2020).
Isolasi mandiri ini berlaku bagi mereka yang merasakan gejala ringan seperti batuk dan flu, serta demam. Tentunya selama isolasi mandiri ini berlaku ketentuan mengingat dengan tujuan efektif dan tidak malah menyebarkan virus kemana-mana.
Adapun langkah isolasi mandiri diantaranya adalah tetap tinggal di rumah selama 14 hari sejak merasakan gejala demam atau flu. Isolasi di rumah boleh dilakukan pada pasien yang tergolong sakit ringan.
Lamanya isolasi sangat disarankan minimal 14 hari. Karena masa inkubasi virus corona antara 10 hingga 14 hari. Pada pasien dengan diagnosis positif, maka lama masa karantina tergantung pada petugas kesehatan. Pada umumnya isolasi berlangsung hingga status pasien menjadi negatif atau sembuh.
Pada pasien yang baru saja pulang dari negara yang terpapar corona, atau melakukan kontak dengan pasien lain yang terinfeksi corona, durasi isolasi berlangsung selama 14 hari.
Isolasi mandiri hanya bisa dilakukan di rumah yang memiliki ruangan cukup besar. Karena pasien COVID-19 harus dipisahkan dari anggota keluarga lainnya. Jaraknya minimal 1 atau 2 meter.
“Pasien juga wajib menggunakan masker, dan menerapkan etika batuk, bersin, menggunakan tisu, dan segera dibuang ke tempat sampah tertutup, serta cuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun,” kata Erlina.
Ia mengingatkan selama isolasi, perlu dihindari pemakaian barang pribadi bersama-sama, seperti alat makan, alat mandi atau sprei. Tak lupa mencuci alat makan dengan air sabun.
Seluruh peralatan bekas pakai pasien, seperti tisu, sarung tangan, dan pakaian, harus dimasukkan ke dalam wadah linen khusus dan terpisah. Pakaian harus dicuci dengan mesin cuci bersuhu 60 hingga 90 derajat Celsius menggunakan deterjen pada umumnya.
Dilakukan pula pembersihan dan disinfektan secara rutin pada area yang tersentuh.
Pembatasan pada jumlah perawat, memastikan perawat sehat, dan pembatasan jumlah pengunjung serta membuat daftarnya, perlu dilakukan.
Selama berada di rumah, pastikan agar tetap berkomunikasi dengan pihak lain. Jika harus keluar rumah, pastikan menggunakan masker, hindari menumpang transportasi umum, dan hindari tempat ramai. Ventilasi dan jendela harus dibuka untuk memastikan sirkulasi udara lancar.
Erlina juga menilai pentingnya aparat RT/RW untuk ikut mengawasi keberadaan pasien tersebut. Pastikan bahwa pasien selalu berada di rumah dan tidak melakukan aktivitas bepergian.