JAKARTA, MENARA62.COM — Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, Senin (7/10/2019) malam. Ketua DPD Partai Nasdem Lampung Utara, yang menjadi kepala daerah dalam usia muda, itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) transaksi suap bersama enam orang lainnya, Ahad (6/10/2019).
“Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, saat mengumumkan status tersangka bagi sang bupati.
Selebihnya, lima dari enam orang yang ikut terciduk OTT, ikut menjadi tersangka penerima suap. Mereka adalah Raden Syahril (RSY) sebagai orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sementara dua orang lagi dari unsur swasta sebagai pemberi suap, yaitu Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS).Sebagai penerima Agung dan Raden dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Syahbuddin dan Wah Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi, Chandra dan Hendra, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Setoran Proyek
KPK mendapatkan bukti dan pengakuan bahwa dalam pengangkatan “jabatan basah” di Pemkab Lampung Utara, Agung mensyaratkan adanya setoran dana dari setiap proyek. Itulah yang terjadi pada SYH dan WHN.
Kemudian, kepala Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan itu pun mensyaratkan kepada pihak swasta untuk menyetor uang sogok (fee) bila ingin mendapatkan proyek. Dari sekitar sepuluh proyek yang bergulir, dana haram yang mengalir ke kantong Bupati Agung mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Agung kebilang pejabat “darah biru”. Pria kelahiran Kotabumi, Lampung Utara, 17 Agustus 1982, merupakan putra mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri.
Sebelum terpilih menjadi bupati, Agung mejabat sebagai Camat Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung. Kemudian, dia terjun di pemerintahan menjadi Sekretaris Lurah Blambangan Umpu, Kabupaten Way kanan, Lampung.
Setelah meniti karier PNS mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan, dia tampil memenangi pilkada. Kemudiam, dalam usia 32 tahun, Agung dilantik sebagai bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019. Sayang, di penghujung jabatannya dia harus masuk bui dan pupus sudah ambisinya untuk berlaga lagi memperebutkan kursi bupati periode lima tahun kedua.