JAKARTA,MENARA62.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengawal secara langsung implementasi protokol kesehatan di industri yang memperoleh Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI). Melalui upaya tersebut, diharapkan aktivitas industri dapat terus berjalan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, sehingga menurunkan risiko terjadinya klaster penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik.
“Kami memantau apa yang telah diputuskan pemerintah, terutama di industri binaan masing-masing supaya mengedepankan protokol kesehatan. Kami lihat mayoritas sektor industri melakukan penerapan protokol kesehatan sangat ketat, karena bila timbul klaster Covid-19, industri mereka akan rugi,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia dan Farmasi (Dirjen IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam di Jakarta (4/8).
Untuk menegakkan aturan penerapan protokol kesehatan di industri, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Perusahaan industri yang telah mengantongi IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dua kali seminggu pada hari Selasa dan Jumat yang di dalamnya mencakup terkait protokol kesehatan di lingkungan pabrik atau perusahaan industri.
Dalam aturan tersebut terdapat kewajiban penerapan protokol kesehatan yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
“Pelaporan IOMKI dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id). Guna memastikan pelaksanaannya di lapangan kami juga terus melakukan peninjauan-peninjauan,” sebutnya.
Khayam menuturkan, IOMKI merupakan salah satu instrumen pendukung produktivitas industri manufaktur. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan pabrik, diharapkan pelaksanaan pencegahan Covid-19 dan aktivitas industri mampu berjalan secara beriringan. Dengan demikian, industri dapat terus memproduksi kebutuhan masyarakat, terutama di sektor IKFT. “Sejak pandemi Covid-19 muncul di tanah air pada tahun 2020, sektor IKFT telah mendukung pencegahan dan penanggulangan pandemi, antara lain dengan produksi masker, Alat Pelindung Diri (APD), disinfektan, serta obat-obatan,” ungkapnya.
Selanjutnya, di tahun 2021, sektor IKFT juga turut berkontribusi pada pengadaan oksigen yang menjadi kebutuhan medis. Disampaikan Khayam, saat jumlah kasus Covid-19 di tanah air meningkat yang membuat kebutuhan oksigen ikut melonjak, sektor industri langsung mengalihkan alokasi kebutuhan oksigen yang awalnya untuk kebutuhan industri menjadi untuk kebutuhan medis.
“Produksi oksigen utamanya untuk kegiatan industri, dengan kemurnian yang dihasilkan 99,5%. Ini jauh lebih tinggi dibandingkan oksigen medis dengan kandungan oksigen 93%. Karena pasien Covid-19 meningkat, distribusi oksigen dikonversi, yang tadinya perbandingannya 60% untuk industri dan 40% untuk medis sekarang menjadi 10% untuk industri dan 90% untuk kebutuhan medis,” papar Khayam.
Guna memastikan implementasi penerapan protokol kesehatan di sektor industri, Dirjen IKFT melakukan peninjauan protokol kesehatan ke industri padat karya yang berorentasi ekspor di antaranya tekstil PT. Daliatex Kusuma, di Dayeuh Kolot Bandung, serta kelompok industri kritikal PT. Kimia Farma, Plant Banjaran, Bandung pada Selasa (3/8). Khayam menambahkan, sektor farmasi tetap terjaga utilisasinya karena kebutuhan akan obat-obatan dan vitamin makin meningkat. Terlebih saat ini PT Kimia Farma Tbk sebagai perusahaan farmasi tanah air telah mampu memproduksi beberapa obat untuk penanganan Covid-19.
Kimia Farma juga memproduksi beberapa multivitamin penambah daya tahan tubuh seperti Vitamin C (tablet dan injeksi), Becefort, Fituno dan Geriavita sebagai tambahan produk untuk menjaga daya tahan tubuh. “Kami terus berupaya agar industri di tanah air berkontribusi pada penanganan Covid-19,” lanjutnya.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan protokol kesehatan di industri, Kemenperin juga aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama memantau aktivitas sektor industri terkait dengan kebijakan masing-masing daerah tentang kapasitas maksimal karyawan yang boleh bekerja,” sebut Khayam.
Dalam upaya pencegahan industri menjadi klaster penyebaran Covid-19, Kemenperin juga menggulirkan program vaksinasi khusus bagi pelaku industri dan pekerja industri. Kemenperin mengajukan kepada Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan program vaksinasi bagi lima juta pekerja industri. Di sisi lain juga terdapat program vaksin gotong royong yang dapat berjalan paralel. “Pelaksanaan vaksinasi ini diharapkan dapat melindungi para pekerja dari paparan Covid-19 sekaligus mampu mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional,” imbuh Dirjen IKFT.