SOLO, MENARA62.COM — Jalan sehat warga Solo tetap jalan. Jalan Sehat Warga Solo di Sepanjang Jalan Depan Masjid Kota Barat sudah sesuai dengan UU no 9 tahun 1998. Demikian harapan yang disampaikan Endro Sudarsono, Humas dan Bagian Perizinan Panitia Jalan Sehata Warga Solo dalam siaran pers yang diterima pada Ahad (2/9/2018).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang no 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum terdapat ketentuan. Ketentuan itu diantaranya sebagai berikut:
1. Dilaksanakan ditempat terbuka untuk umum, kecuali di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional, pada hari besar nasional
2. Peserta dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum
3. Harus ada pemberitahuan tertulis selambat lambatnya 3×24 jam
4. Ada penanggungjawab kegiatan
Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Panitia Jalan Sehat warga Solo akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2018 di Jalan Sepanjang Depan Masjid Kota Barat Surakarta, secara administrasi sudah sesuai dengan UU tersebut. Kesesuaian ini jika dilihat ketentuan tentang tempat umum, surat pemberitahuan, penggung jawab kegiatan, dan surat komitmen untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan kebersihan kota Solo sudah dikirimkan ke Polri.
Surat pemberitahuan ke Polsek Banjarsari dan Polresta Surakarta dikirim tanggal 17 Agustus 2018 dan ditandatangani oleh ketua panitia Dadyo Hasto, sedangkan surat pemberitahuan ke Polda Jateng sudah dikirim tanggal 20 Agustus 2018.
Haornas bukanlah termasuk libur nasional, yang termasuk hari libur nasional adalah:
a. Tahun Baru Masehi
b. Hari Raya Nyepi
c. Hari Wafat Isa Al Masih
d. Isra’ Mi’raj
e. Kenaikan Isa Al-Masih
f. Hari Raya Waisak
g. Hari Raya Idul Fitri
h. Hari Raya Idul Adha
i. Hari Maulid Nabi
j. Tahun Baru Hijriyah
k. Hari Natal
l. Hari Kemerdekaan
Sedangkan terkait penolakan Neno Warisman dan Ahmad Dhani, hingga saat ini panitia belum mendapatkan alasan yang secara sah dan meyakinkan atas penolakan tersebut
Untuk itu, Endro Sudarsono mengatakan, dengan berpijak pada Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan Undang Undang No 9 Tahun 1998, berharap jalan sehat itu dapat dilaksanakan.
“Kami berharap acara ini akan terselenggara dengan aman, lancar dan tertib,” ujarnya.