29.8 C
Jakarta

Jamsyar Kerjasama dengan BSI Lakukan Penjaminan Pembiayaan Kepemilikan Emas

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) di Kantor Pusat BSI, Rabu (17/03). Kerjasama tersebut untuk Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Kepemilikan Emas. Kerjasama ini guna mendukung pertumbuhan bisnis Syariah serta meningkatkan layanan prima perbankan.

Hadir dalam penandatanganan Kerjasama ini Kepala Divisi Bisnis PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Ari Perdana Gandhi; dan Pawning Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Mahendra Nusanto S.

“Melalui jalinan hubungan kemitraan Jamsyar dan BSI diharapkan dapat saling melengkapi dan menciptakan solusi kreatif yang menjawab seluruh pemenuhan nilai[1]nilai kebutuhan masyarakat dan terjamin Jamsyar,” kata Ari Perdana Gandhi dalam siaran persnya, Kamis (25/3/2021).

Di lain tempat, Direktur Operasional PT Penjaminan Jamkrindo Syariah, Achmad Sonhadji mengatakan bahwa penandatanganan ini adalah wujud Jamsyar dan PT BSI untuk terus berinovasi dan mendorong pergerakan ekonomi nasional di tengah pandemi yang masih melanda Negara Indonesia.

Pada kesempatan lain, Direktur Retail Banking Bank Syariah Indonesia, Kokok Alun Akbar mengatakan, kerjasama antara BSI dan Jamsyar ini akan semakin memperkuat produk-produk yang dimiliki BSI, termasuk Cicil Emas yang saat ini termasuk salah satu produk yang sangat diminati.

“Harapannya Kerjasama ini akan semakin memperluas jangkuan layanan yang dapat diterima oleh nasabah di seluruh Indonesia,” tutur Kokok Alun Akbar.

Kerjasama pada Produk Cicilan Emas PT BSI ini adalah memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat memiliki logam mulia (LM) dalam bentuk emas batangan dengan menggunakan akad murabahah (jual-beli) yang pembayarannya dilakukan secara cicilan (tidak tunai). Dasar hukum dari produk ini adalah sebagaimana Fatwa DSN MUI (Majelis Ulama Indonesia) Nomor 77/DSN-MUI/VI/2020 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai yang menyebutkan bahwa Hukum Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai adalah boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar menukar yang resmi (sebagaimana alat tukar uang pada umumnya).

Selama tahun kerja 2020, Jamsyar telah mencatat total volume Penjaminan Syariah yang diberikan kepada 3 Bank Syariah besar yang telah melebur menjadi PT BSI adalah sejumlah Rp 9,6 Triliun. Total volume Penjaminan Syariah tersebut adalah terbagi atas produk sebagai berikut:

  1. Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) iB
  2. Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Program PEN
  3. Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan KPR Sejahtera
  4. Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Konsumer
  5. Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Kontruksi dan Pengadaan Barang/Jasa
  6. Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Kontra Bank Garansi
  7. Perjanjian Kerjasama Penjaminan Pembiayaan Komersil Saat ini Jamsyar telah memiliki Gedung kantor baru (milik sendiri) yang difungsikan sebagai Kantor Pusat serta Operasional yang berlokasi di Jl Letjend Suprapto No 20, Cempaka Putih Timur, Jakarta Pusat. Dengan berbekal kinerja yang memuaskan pada tahun 2020, Jamsyar optimis akan mampu memberikan penjaminan sebesar Rp 45 triliun dan membukukan laba sebesar Rp 99 miliar di tahun 2021.

Untuk mencapai target tersebut, Jamsyar menerapkan strategi berupa “Kolaborasi antara teknologi yang mumpuni dengan SDM yang Tangguh”. Sejak tahun 2017, Jamsyar telah melakukan pengembangan Teknologi Informasi diantaranya Host to Host, Digital Guarantee, E-Klaim dan aplikasi lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan penjaminan dan meningkatkan peran TI untuk mendukung kegiatan lain di perusahaan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses dalam tumbuh kembang bisnis Jamsyar yang juga sejalan strategi Pemerintah terkait pengembangan Ekonomi Digital di Indonesia.

Terkait SDM (human capital), Jamsyar terus melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas human capital untuk mendukung ekspansi usaha dengan melakukan learning & development, sertifikasi di beberapa bidang, serta melakukan perbaikan system compensation & benefit, performance management serta human capital management system lainnya sesuai dengan best practice dan kondisi perusahaan.

Jamsyar saat ini telah memiliki 15 kantor layanan yang tersebar di beberapa provinsi guna melayani seluruh wilayah Indonesia. Selain itu Jamsyar juga telah melakukan perubahan struktur organisasi guna meningkatkan kelincahan perusahaan dalam menghadapi perkembangan bisnis dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses untuk menciptakan pertumbuhan yang kontinyu dan meningkatkan daya saing bagi JamSyar.

Jamsyar memberikan penjaminan atas cicilan produk emas ini dengan pertimbangan bahwa BSI memberikan kemudahaan nasabah dalam pembiayaan kepemilikan emas dengan keunggulan produk Cicil Emas BSI seperti cicilan ringan, jangka waktu angsuran fleksibel, angsuran dengan nominal tetap serta pastinya aman. Jenis emas yang dapat dibeli melalui Cicil Emas BSI berupa emas lantakan atau batangan dengan minimal jumlah gram yang dapat dibeli adalah 10 gram serta maksimal 250 gram. Produk Cicil Emas BSI sangat diminati oleh nasabah Bank Syariah Indonesia dengan tenor cicilan yang fleksibel dengan pilihan tenor mulai dari 12 bulan sampai dengan maksimal 60 bulan.

Sedangkan untuk uang muka atau DP minimal adalah 20% dari harga emas yang dibiayai. Penentuan harga emas dilakukan pada saat akad yang menggunakan akad murabahah (jual – beli) serta akad rahn (gadai)

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!