27.8 C
Jakarta

Jika Punya Hati, Maka Tentu Telinganya Terbuka

UU "Cilaka" yang Menghadap-hadapkan Masyarakat dengan Aparat Kepolisian

Baca Juga:

Seorang sahabat mengirimkan pesan singkat melalui whatsapps, tulisannya singkat namun penuh makna. “Jika punya hati, maka tentu telinganya terbuka”.

Ini gambaran yang ia sampaikan terkait dengan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law oleh DPR RI pada Selasa (5/10/2020). UU yang sejak awalnya diusulkan, sudah sarat dengan kontroversial ini pun, langsung instan ditanggapi dengan cukup keras oleh masyarakat. Siapa pun mereka, adalah anak bangsa yang punya kepedulian pada proses bernegara.

Sebelumnya, protes yang cukup menggema telah disampaikan sejumlah organisasi masyarakat, mahasiswa, akademisi, guru besar dan ulama. Protes dan masukan selama proses penyusunan UU tersebut, dianggap sepi oleh DPR dan pemerintah. DPR dan pemerintah, seperti berkacamata kuda,  keukeh tetap melanjutkan rencananya menyelesaikan RUU Cipta Kerja Omnibus Law. Sebuah “paket hemat” yang dianggap menjadi solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses bernegara selama ini.

Diresmikannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law ini, jelas menjadi tanggungjawab DPR dan pemerintah, yang sebelumnya membahas bersama UU ini, yang oleh sebagian orang menyebutnya sebagai UU “Cilaka”.

Ricuh

Situs Antaranews.co.id melaporkan, aksi unjuk rasa di Bandung untuk menolak UU ini, pada Selasa (5/10/2020) yang antara lain digelar di depan Gedung DPRD Kota Bandung, berakhir ricuh.

Massa demonstran yang berasal dari gabungan mahasiswa dan buruh, dipaksa mundur dan membubarkan diri oleh aparat kepolisian. Perlawanan sempat terjadi dengan aksi pelemparan batu akibat ketatnya penjagaan.

Sebelumnya, massa sempat melakukan unjuk kekuatan dengan berjalan kaki melintas Jalan Layang Pasupati, Jalan Wastukencana, dan Jalan Ir H Juanda di Kota Bandung.

Sementara itu, dari pantauan rri.co.id sekitar pukul 18.30 WIB, aparat Kepolisian pun membubarkan paksa massa dengan menembakkan gas air mata. Hingga pukul 19.00 WIB, pembubaran paksa massa demonstran terus dilakukan. Masa demonstran pun mundur ke arah jalan Tirtayasa dan Supratman Kota Bandung, menjauhi area Gedung DPRD Jawa Barat dan Gasibu.

Massa aksi sempat bertahan, namun secara perlahan membubarkan diri. Meski telah dibubarkan secara paksa, pada akhirnya terjadi aparat kepolisian mengejar para pengunjuk rasa.

Aksi pengaran oleh aparat kepolisian ini, terjadi di sekitar jalan Supratman, Kota Bandung. Massa aksi berlarian, bahkan puluhan lainnya bersembunyi di  halaman belakang restoran Jepang Shabu Shusi yang ada di Jalan Supratman.

Polisi pun akhirnya mengamankan sekitar 50 orang pengunjuk ras. Sebagian dari mereka dipisahkan karena tidak mempunyai Kartu Mahasiswa. Setelah diberi pengarahan dan didata, puluhan pengunjuk rasa tersebut akhirnya dilepaskan kembali.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!