24.5 C
Jakarta

Jika Terdapat Kenaikan Kasus Covid-19, Zona Hijau Bisa Ditutup Kembali

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memutuskan 102 wilayah masuk kategori hijau alias aman dari Covid-19. Wilayah tersebut diijinkan untuk membuka rumah ibadah, pasar, dan arena publik lainnya.

Meski demikian, Kepala BNPB Doni Monardo meminta agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19. 

“Perhatikan pula ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19,” kata Doni dikurip dari laman BNPB, Senin (1/6/2020).

Doni mengingatkan para bupati dan walikota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, melibatkan berbagai pihak dalam proses pengambilan keputusan. Misalnya harus melalui Forkompimda dan DPRD serta segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media.

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang bisa dibuka adalah rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat,” jelas Doni.

Lebih lanjut, Gugus Tugas Pusat meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu (timing) dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh bupati dan walikota di daerah.

Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” pungkas Doni.

 

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!