BEKASI, MENARA62.COM– Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa perhutanan sosial ditujukan untuk rakyat, khususnya para petani atau petambak untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Ini khusus untuk petani tambak bukan yang lain-lain, jangan yang gede-gede pegang ini,” kata Presiden Jokowi ketika menyerahkan surat keputusan pemanfaatan kawasan hutan negara untuk dapat diakses oleh petani dan petambak di kawasan Muara Gembong di Kabupaten Bekasi, Jabar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (1/11/2017).
Jokowi mengingatkan para gubernur dan bupati bahwa surat keputusan itu untuk rakyat, bukan pihak yang ingin menguasai lahan.
Menurut dia, bisnis model seperti itu akan dikembangkan di daerah lain di Indonesia. Pemanfaatan kawasan hutan negara oleh para petani atau petambak akan mendapat pendampingan dari pihak lain seperti perbankan untuk pembiayaan.
Untuk pemasaran produk perikanan, menurut Presiden, akan didampingi oleh BUMN Perusahaan Perikanan Indonesia (Perindo).
Di awal sambutannya, Presiden Jokowi mengaku teringat adanya demo di depan Istana Kepresidenan Jakarta dengan aksi kubur diri.
“Saya ingat, dari Teluk Jambe dulu demo di Jakarta beberapa bulan, demo berbulan bulan, terus mau ngubur diri di depan istana, masa menyakiti diri sendiri, terus saya undang masuk Istana,” ungkapnya.
Ia menyebutkan saat itu dokumen yang dimiliki hanya keterangan dari desa. “Kalau seperti itu ya berat, kalau ada apa-apa starus hukumnya berat. Saat itu juga saya sampaikan ke Pak Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan secepatnya,” tuturnya.
Menurut Jokowi, dengan perhutanan sosial maka petani atau petambak dapat memanfaatkan lahan milik negara hingga 35 tahun.
“Nanti kalau betul-betul produktif, menyejahterakan petani, akan diperpanjang lagi, artinya status hukumnya jelas, gak usah demo lagi di istana pake ngubur diri,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah surat keputusan pemanfaatan hutan kawasan negara.
Presiden menyerahkan surat keputusan (SK) yang menegaskan pemanfaatan hutan kawasan hutan negara untuk dapat diakses oleh petani dan petambak.
SK pertama, SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mina Bakti seluas 80,9 ha bagi 38 KK di Muara Gembong Bekasi.
Kedua, SK izin pemanfaatan hutan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Mandiri Teluk Jambe Bersatu, Kecamatan Ciampel, Kecamatan Pangkalan, Kecamatan Teluk Jambe Barat dan Kecamatan Teluk Jambe Timur Kabupaten Karawang seluas 1.566 Ha dengan 783 KK.
Ketiga, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Bukit Alam dengan Perhutani di petak 13,14, 230 dan 24 BKPH Teluk Jambe, Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 158 Ha, dengan 79 KK.
Keempat, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mekarjaya di petak 12 dan 17 BKPH Teluk Jambe Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 180 ha, dengan 90 KK.
Kelima, SK pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan antara LMDH Mulya Jaya di petak 23 EF, 25 EF, 26 APCD dan 33A BKPH Teluk Jambe Desa Mulya sejati Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang seluas 160 Ha, dengan 80 KK.