29.2 C
Jakarta

Jurnalis Korban Kekerasan Oknum Polisi Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Baca Juga:

MAKASSAR, MENARA62.COM — Jurnalis korban kekerasan oknum aparat kepolisian, Darwin Fatir kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Markas Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (24/12/2019), seperti dilansir situs makassartoday.com.

Penyidik polda Sulsel memeriksa korban, karena peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan serta untuk perampungan berkas diawal pemeriksaan termasuk memanggil dua saksi dari jurnalis yang berada di lokasi kejadian saat aksi penolakan revisi Undang-undang KPK dan RKUHP pada 24 September 2019.

“Sekitar satu jam diperiksa. Ada 21 pertanyaaan yang diajukan penyidik tadi waktu diperiksa. Pemeriksaan hanya untuk memastikan kejadian yang saya alami,” tutur korban, Darwin Fatir, Jurnalis LKBN Antara itu.

Dua Saksi

Awalnya penyidik memanggil dua saksi masing-masing Muhammad Nur dan Muh Taufiq Lau, namun berhalangan hadir karena kurang sehat dan ada aktivitas lain yang lebih penting, hingga diundur pada Jumat, 27 Desember 2019.

Pemeriksaan lanjutan tersebut didampingi Tim hukum korban dari LBH Pers masing-masing Anggareksa PS, Hamka, Wiwin Suwandi dan Firmansyah. Usai pemeriksaan itu, Firmansyah mengatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel Berasarkan Surat Nomor : S. Pgl/1229/XII/RES.1.6/2019/Ditreskrimum, tertanggal 19 Desember 2019.

Dengan adanya surat panggilan saksi tersebut, kata dia, sebagai rangkaian penyidikan atas kasus kekerasan pers yang dialami korban saat aksi penolakan kebijakan pemerintah dan DPR kala itu.

“Dapat kami pastikan bahwa peristiwa tentang kekerasan yang dialami oleh Darwin dan dua rekannya pada tanggal 24 September telah terbukti. Kini kami menunggu pernyataan resmi dari pihak kepolisian tentang siapa saja oknumnya,” ujar dia.

Pria disapa akrab Charlie ini menyebut, pasal yang dikenakan yakni pasal 170 dan pasal 351 KUHPidana. Selain itu, dimasukkan juga pasal 18 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Korban diperiksa selama satu jam dengan pertanyaan sesuai apa yang dialaminya ketika kejadian.

Rencananya, dua saksi korban yang akan memenuhi panggilan nantinya, tetap mendapat pendampingan saat pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kasus kekerasan pers tersebut di Makassar.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!