MALANG, MENARA62.COM– K.H. Ma’ruf Amin resmi menyandang gelar Guru Besar/Profesor bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang. Gelar tersebut diberikan Kemenristek Dikti Mohammad Nsir melalui Keputusan Menristekdikti No. 69195/A2.3/KP/2017.
Gelar tersebut resmi dikukuhkan pada rapat senat terbuka UIN Maulana Malik Ibrahim, Rabu (24/5). Hadir Presiden RI Joko Widodo, Menristekdikti Mohammad Nasir, dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa.
Menteri Nasir menegaskan bahwa pemberian gelar Guru Besar tidak bisa sembarangan, terutama bagi Dosen tidak tetap. Gelar tersebut haruslah disandang oleh orang yang dianggap memberikan jasa besar bagi keilmuan, sosial masyarakat, atau Negara.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi Profesor dosen tidak tetap ini antara lain bergelar Doktor, diajukan oleh perguruan tinggi yang berakreditasi A, memiliki pengetahuan luar biasa yang dibuktikan dengan karya ilmiahnya, dan direkomendasikan oleh para ilmuwan di bidang yang sama dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri.
“K.H. Ma’ruf Amin merupakan contoh bagi Kita semua bagaimana seseorang itu kuat dalam hal keimanan dan keilmuan. Beliau adalah ulama besar, seorang Ketua MUI dan Rais Am PBNU, di lain sisi perannya dalam mengembangkan bidang perekonomian syariah islam juga patut kita apresiasi,” lanjut Nasir.
Fatwa-fatwa KH Ma’ruf dalam bidang ekonomi islam banyak yang menjadi rujukan baik di dalam Negeri maupun internasional. Salah satu bentuk apresiasi tersebut Kemristekdikti berikan berdasarkan usulan dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, yaitu ada gelar Profesor didepan nama KH Ma’ruf.
Sementara itu Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Mudjia Rahardjo mengatakan bahwa sosok K.H. Ma’ruf Amin merupakan sosok yang tepat untuk menyandang gelar Profesor, karena sampai saat ini menurutnya sosok yang dapat menyatukan keberagaman bangsa melalui peran ulama, pemuka agama sangat jarang ditemukan. Belum lagi kecerdasan Ma’ruf Amin dalam meramu perekonomian syariah di Indonesia, belum tentu setiap orang dapat melakukannya.
“Yang pasti dari beliau, yang paling menonjol adalah beliau dapat diterima oleh seluruh umat. Beliau mengembangkan islam yang moderat, islam yang ramah terhadap sesama. Islam yang rahmatan lil alamin. Beliau diterima oleh seluruh golongan dengan baik. Jadi kami mengusulkan beliau untuk menjadi Guru Besar, dan alhamdullillah hari ini sudah resmi beliau menjadi Guru Besar dan Dosen pada Fakultas Syariah di tempat kami,” papar Mudjia.
Pada pengukuhan ini, K.H. Ma’ruf Amin membawakan orasi ilmiah berjudul “Solusi Hukum Islam (Makharij Fiqhiyyah) sebagai Pendorong Arus Baru Ekonomi Syariah di Indonesia (Kontribusi Fatwa DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-Undangan RI).”
Beliau menjelaskan tentang penguatan fungsi Dewan Syariah Nasional (DSN) sebagai bagian dr MUI dalam menggerakkan ekonomi syariah di Indonesia.