28.2 C
Jakarta

KADIN DIY Usung Empat Usulan di Munas VIII

Baca Juga:

YOGYAKARTA, MENARA62.COM — Pengurus Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (KADIN DIY) periode 2020-2025 mengusung empat usulan pada Musyawarah Nasional (Munas) VIII di Bali. Usulan tersebut diputuskan pada Rapat Pleno KADIN DIY di Pendopo Agung Kedaton, Royal Ambarrukmo Hotel, Ahad (23/5/2021).

Demikian diungkapkan Y Sri Susilo, Komite Tetap Bidang Organisasi dan Keanggotaan dalam rilisnya yang dikirim ke redaksi menara62.com, Senin (24/5/2021). Rapat pleno dipimpin GKR Mangkubumi, Ketua Umum KADIN DIY, serta dihadiri 80 pengurus (jumlah pengurus sebanyak 105 orang), Heri Dendi, Ketua Dewan Penasehat dan Syahbenol Hasibuan, Ketua Dewan Pengarah.

Menurut GKR Mangkubumi, tujuan pokok rapat pleno adalah mengumpulkan dan menyusun materi rekomendasi yang akan disampaikan dalam Munas KADIN Indonesia VIII tanggal 2-4 Juni 2021 di Bali. Tujuan lain, menentukan tiga wakil KADIN DIY yang menjadi peserta Munas tersebut. “Saya berharap dari forum rapat pleno ini, KADIN DIY dapat menyusun usulan yang tepat untuk disampaikan dalam forum munas,” harap GKR Mangkubumi.

Empat usulan KADIN DIY yang akan disampaikan pada Munas VIII, pertama, Forum Munas KADIN Indonesia VIII dapat merekomendasikan agar UU No. 1 Tahun 1987 tentang KADIN ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga regulasinya dapat lebih implementatif dan bermanfaat bagi anggota KADIN serta seluruh pengusaha di Indonesia. Jika diperlukan UU tersebut juga direvisi agar lebih sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini dan di masa mendatang.

Kedua, pengurus KADIN Indonesia periode 2021-2025 harus benar-benar memperjuangkan kepentingan pengusaha khususnya dalam berbagai kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah, termasuk kebijakan yang terkait dengan percepatan pemulihan ekonomi yang dikarenakan Pandemi Covid-19. Ketiga, program kerja yang disusun oleh Pengurus KADIN Indonesia periode mendatang harus bersinergi dengan berbagai program pemerintah yang fokus pemulihan ekonomi nasional dalam jangka pendek maupun pascapandemi Covid-19.

Keempat, pengurus KADIN Indonesia periode 2021-2016 harus lebih aktif menjalin komunikasi dan menjaring aspirasi dengan pengurus KADIN di daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Di samping itu, KADIN Indonesia mendatang harus mampu merangkul seluruh pengusaha dari skala mikro, kecil, menengah, dan besar.

Sementara Ketua Panitia Pelaksana Rapat Pleno, Robby Kusumaharto, mengatakan dalam rapat pleno tersebut mayoritas peserta mengusulkan penentuan tiga peserta dalam Munas diserahkan kepada GKR Mangkubumi. Sehingga peserta yang mewakili KADIN DIY dalam Munas adalah GKR Mangkubumi dan dua pengurus lain selaku Ketua Umum KADIN DIY.

“Kami selaku panitia pelaksana mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang hadir sehingga rapat pleno dapat berjalan dengan lancar,” kata Robby Kusumaharto yang juga Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan.

Robby juga mengingatkan bahwa seluruh pengurus dan anggota KADIN DIY agar tetap menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas). Sedang dalam menjalankan usahanya selalu mempertimbangkan prinsip 3P (People, Profit & Planet).

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!