32.7 C
Jakarta

Kajian Tarjih Online UMS Bahas Prinsip Toleransi Keterbukaan dan Indipendensi Mazhab

Baca Juga:

SOLO, MENARA62.COM – Biro Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menggelar Kajian Tarjih Online bertajuk “Prinsip Toleransi Keterbukaan dan Tidak Terikat pada Mazhab Tertentu” yang disiarkan pada kanal Youtube tvMu Channel, Selasa, (1/10).
Kajian rutin tersebut dipandu oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Dr. Syamsul Hidayat, M.Ag., yang juga sekaligus menjabat sebagai Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.
Syamsul menyampaikan, dalam manhaj tarjih ada sebuah semangat atau perspektif yang menyatakan bahwa Muhammadiyah memiliki prinsip toleransi terkait dengan pandangan bertarjih. Bertarjih bagi Muhammadiyah berarti melakukan aktivitas intelektual dalam merespon berbagai persoalan hidup manusia dari sudut pandang ajaran agama Islam.
“Bertarjih artinya berijtihad untuk menyampaikan pendapat, tuntunan, atau hasil ijtihad kepada masyarakat, khususnya warga Muhammadiyah,” jelas Syamsul.
Dia juga menegaskan, ketika Muhammadiyah (khususnya Majelis Tarjih) dalam mengambil keputusan dengan ijtihad atau menyampaikan tuntunan kepada warga Muhammadiyah tidak berpandangan bahwa putusan tarjih Muhammadiyah adalah yang paling benar sementara yang lain salah, tetapi menghormati pendapat yang berbeda.
Berikutnya, Syamsul menerangkan salah satu prinsip di dalam tarjih dalam memberikan putusan yaitu tidak berafiliasi kepada suatu mazhab tertentu. Di dalam memahami agama, menurut perspektif tarjih dilakukan langsung menurut sumber pokoknya, dalam hal ini adalah Al-Quran dan Sunnah melalui proses ijtihad dengan metode ijtihad yang ada.
“Ini berarti Muhammadiyah tidak berafiliasi kepada mazhab tertentu,” jelasnya.
Meskipun demikian, lanjutnya, Muhammadiyah itu tidak anti mazhab dan tidak menafikan berbagai pendapat para fuqoha yang berada pada suatu mazhab tertentu. Artinya, Muhammadiyah tetap menghormati pendapat para narasumber utama dari mazhab tertentu. (*)
- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!