31 C
Jakarta

Kajian Tarjih UMS Kupas Hukum Makmum Masbuk dalam Shalat Jumat: Cukup Sempurnakan atau Ganti Shalat Zuhur?

Baca Juga:

SOLO,MENARA62.COM – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menggelar Kajian Tarjih Online dengan tema “Masbuk Shalat Jumat” yang dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube TVMu Channel pada Selasa (7/1/2025).

Kajian ini menghadirkan Narasumber, Yayuli, S.Ag., M.P.I., yang memberikan penjelasan mendalam mengenai hukum dan pandangan tarjih terkait makmum yang masbuk dalam shalat Jumat.

Dalam pemaparan awalnya, Yayuli menjelaskan pengertian masbuk sebagai makmum yang terlambat mengikuti shalat berjamaah, khususnya shalat Jumat, hingga hanya sempat mendapatkan sebagian rakaat atau bahkan hanya tahiyat akhir.

“Berdasarkan pendapat para mazhab, makmum masbuk dalam shalat Jumat harus menggantinya dengan shalat Zuhur. Namun, kita perlu melihat fatwa tarjih dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait hal ini,” ujar Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS itu.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan bahwa makmum masbuk cukup menyempurnakan kekurangannya tanpa perlu mengganti dengan shalat Zuhur. Keputusan ini didasarkan pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Salah satu hadits tersebut berbunyi, “Apa yang kalian dapatkan pada shalat itu kalian kerjakan, dan apa yang terluput kalian sempurnakan.”

Yayuli menekankan pentingnya memahami hadits tersebut, yang mendorong umat Islam untuk tetap mengikuti shalat berjamaah dengan tenang meskipun terlambat. Nabi Muhammad SAW, melalui berbagai riwayat, memberikan panduan jelas bagi makmum masbuk untuk menyempurnakan kekurangannya tanpa perlu tergesa-gesa.

“Hadits ini menjadi pedoman bagi kita bahwa shalat Jumat yang terlewat sebagian dapat disempurnakan tanpa mengganti dengan shalat Zuhur,” jelasnya.

Ia juga membahas hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Nabi Muhammad SAW memberikan motivasi agar umat Islam segera menuju masjid untuk shalat Jumat. Nabi menjelaskan keutamaan datang lebih awal ke masjid dengan pahala yang setara dengan kurban, mulai dari unta hingga seekor ayam, sesuai waktu kedatangan.

“Hadits ini mengajarkan bahwa tidak ada alasan untuk menunda kecuali ada udzur yang syar’i,” tambah Yayuli.

Selain membahas makmum masbuk, Yayuli juga menyinggung keringanan yang diberikan dalam shalat Jumat, khususnya bagi musafir dan orang sakit.

Berdasarkan hadits dari Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni, musafir tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat dan dapat menggantinya dengan shalat Zuhur. Hal ini juga ditegaskan dalam hadits dari Thariq bin Syihab, yang menyebutkan bahwa kewajiban shalat Jumat tidak berlaku bagi empat golongan, yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.

Yayuli kemudian menjelaskan terkait musafir yang melaksanakan shalat Jumat dan mengqashar shalat Ashar. Menurutnya, shalat Jumat tidak dapat diqashar seperti shalat Zuhur, Ashar, atau Isya.

“Hakikatnya, musafir yang melakukan qashar shalat Ashar setelah shalat Jumat sebenarnya dianggap mengqashar shalat Zuhur. Oleh karena itu, shalat Jumat tidak dapat diqashar,” tegasnya.

Sebagai penutup, Yayuli mengajak umat Islam untuk mengoptimalkan kesempatan mengikuti shalat Jumat secara tepat waktu.

“Mari kita berusaha hadir lebih awal di masjid dan tidak masuk kategori masbuk, kecuali ada halangan yang jelas. Dengan memahami panduan ini, kita dapat melaksanakan shalat Jumat dengan lebih sempurna sesuai tuntunan Nabi,” pungkasnya. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!