KENDARI, MENARA62.COM – Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan Seminar Bahasa dan Hukum bertajuk “Linguistik Forensik Menuju Indonesia Sehat dan Tangguh” dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara (KBST) dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra). Acara ini merupakan rangkaian dan puncak acara Bulan Bahasa dan Sastra 2021 di Sulawesi Tenggara sebagai upaya kerja sama KBST dan Polda Sultra dalam bingkai linguistik forensik.
Kepala KBST, Herawati, dalam sambutannya menyoroti penggunaan bahasa yang dituturkan masyarakat yang terkadang timpang, kebablasan, tidak terkendali, atau sengaja membenturkan-dibenturkan sehingga berakibat rusaknya kebahasaan, nilai-nilai persaudaraan, dan keharmonisan sosial-masyarakat.
“Dalam menganalisis masalah kebahasaan seperti itu tidak terlepas dari peran linguistik forensik sebagai pisau bedah analisis bahasa kaitannya dalam bidang hukum,” jelasnya seraya membuka acara secara resmi pada Kamis (14/10).
Ia juga mengajak peserta untuk menjadi pengguna bahasa yang cerdas sesuai dengan trigatra bangun bahasa, utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Acara dilaksanakan secara luring (bersemuka) di Ballroom Hotel Same Kendari dan secara virtual dapat diikuti melalui Zoom dan kanal Youtube Kantor Bahasa Sultra.
Rangkaian acara dimulai dengan penyambutan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E. Aminudin Aziz, dan Kepala Kepolisian Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra), Irjen Pol. Yan Sultra I., dengan tari mondotambe yakni tarian penyambutan khas Sulawesi Tenggara. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya” tiga stanza dengan penuh kekhidmatan oleh para peserta. Kemudian, laporan ketua panita, Jamaluddin.
Dalam kegiatan ini, Kapolda Sultra, Yan Sultra I., menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Kantor Bahasa Provinsi Sulawesi Tenggara karena telah banyak membantu dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus yang berhubungan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia juga menyambut baik kerja sama dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Polda Sultra. “Kita ketahui bersama bahwa kami kepolisian sangat berkepentingan dengan Badan Bahasa dalam penyidikan, khususnya saksi ahli,” ujar Yan Sultra.
Kapolda Sultra itu berharap, sinergisitas yang selama ini telah terbangun antara kedua instansi dapat semakin baik. “Menurut data dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Sultra, sejak tahun 2020 sampai 2021, kasus yang memerlukan koordinasi dan pendapat ahli dari kantor bahasa berdasarkan pengaduan yang masuk sebanyak 552 pengaduan masyarakat dan 387 atau sekitar 57% di antaranya memerlukan pendapat ahli bahasa,” ungkap dia.
Acara ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, seperti penegak hukum, yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pengacara; akademisi, guru, dan dosen; para pemangku kepentingan, khususnya di Sulawesi Tenggara; dan masyarakat umum. Hadir pula Wakil Kepala Kepolisian Sulawesi Tenggara, Brigjen Pol. Waris Agono, Kepala KBST, Herawati, dan para pejabat utama Polda Sultra.