28.8 C
Jakarta

Kapan LAZ Bisa Kelola Potensi Zakat Rp 271 Triliun?

Baca Juga:

“Allah memberikan sebuah tanggung jawab sesuai kemampuan kita mengelola tanggungjawabitu,” demikian disampaikan  Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Nasional, Bambang Suherman dalam seminar zakat yang di selenggarakan oleh FOZ wilayah Jawa Tengah, Senin (12/03/18) di hotel Candi Indah Semarang.

Seminar diselenggarakan bersamaan dengan Musyawarah Wilayah FOZ Jawa Tengah ke IV, yang diikuti 85 orang peserta perwakilan dari 43 lembaga amil zakat yang ada di Jawa Tengah. Jumlah peserta muswil kali ini, meningkat tajam di bandingkan muswil FOZ ke III tahun 2015, dengan jumlah peserta 14 lembaga zakat.

Ada tiga pokok bahasan sebagai tugas utama FOZ yang di sampaikan oleh Bambang yaitu:
1. Peningkatan kompetensi pengelola zakat. Proses pengelolaan ZIS dimulai dari menghimpun, kemudian mengelola, dan menyalurkannya. Pengelolaan harus transparan, keuangan menggunakan standar akuntansi PSAK 109. Penyaluran dan pendayagunaan harus diwujudkan dalam program yang betul-betul menyelesaikan permasalahan masyarakat.

2. Pendampingan legalitas lembaga.
Paradigma UU adalah untuk menumbuhkan dan merapikan tata kelola. Apabila lembaga zakat belum punya ijin/legalitas operasional, menjadi tugas FOZ untuk mendampingi lembaga tersebut dalam proses mempersiapkan persyaratan legalitasnya.

Apabila terlalu berat untuk berdiri sendiri, maka lembaga bisa menginduk kepada lembaga zakat lain yang sudah legal.

3. Kolaborasi.
Membangun kesiapan mengelola dana milyaran bahkan trilyunan rupiah, tidak bisa dilakukan dengan instan dan sendiri-sendiri.

Itu sebabnya, FOZ kedepan perlu menguatkan keunggulan lembaga zakat dan menawarkannya sebagai ruang kolaborasi dengan pemerintah. Kita akan melakukan bedah APBN terkait pengelolaan dana guna pengentasan kemiskinan. Membaca alur APBN yang melibatkan kementerian yang terlibat dalam pengentasan kemiskinan. Lalu menawarkan sinergi dengan portofolio yang sudah dihasilkan oleh gerakan zakat sebagai alternatif solusi. Jika ini berjalan, selanjutnya evaluasi program bersama kita ukur dengan metode kaji dampak dan menggunakan SDG’s sebagai standar pencapaiannya. Sehingga jelas tahapan capaian pengelolaan program pengentasan kemiskinan yang dilakukan bersama entitas gerakan zakat dan pemerintah.

Sebagai kesimpulan Bambang menyampaikan, lembaga zakat baru bisa mengelola dana sebesar Rp 271 triliun, sebagaimana yang telah dipetakan, hanya jika lembaga tersebut memang sudah siap infrastrukturnya di semua sisi.

Penulis: Hasan P Wardoyo

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!