INDRAMAYU, MENARA62.COM – Sebanyak 171 Desa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat akan menggelar pemilihan Kuwu (Pilwu) secara serentak pada 2 Juni 2021. Salah satunya adalah Desa Tanjungkerta, Kecamatan Kroya.
Sayangnya, pembentukan panitia Pilwu tidak menyertakan Karang Taruna Arum Mandiri Desa Tanjungkerta. Padahal sebagaimana Peraturan Bupati Indramayu Nomor 64.A Tahun 2021 Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan panitia pemilihan kuwu terdiri dari unsur Pamong Desa, Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Tokoh Masyarakat Desa.
“Karang Taruna Arum Mandiri merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di desa Tanjungkerta,” kata Jaya, Selasa (9/2/2021).
Sebagai salah satu unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa, terasa janggal dan aneh ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang membentuk Panitia Pilwu Tingkat Desa tidak berkoordinasi apalagi melibatkan Karang Taruna. Panitia Pilwu Desa Tanjungkerta dilantik pada Selasa (9/2/2021).
Diakui, Karang Taruna Tanjungkerta tidak mempermasalahkan 9 nama yang menjadi panitia. Tetapi tindakan BPD yang membentuk Panitia Pilwu secara diam-diam tanpa sosialisasi perlu dipertanyakan.
Lebih lanjut Jaya menambahkan, BPD secara khusus mendapatkan tunjangan atau gaji untuk membentuk Panitia Pilwu. Jika cara kerjanya seperti ini tentu sangat mengecewakan dan merusak nama baik lembaga. “Apabila hal ini dibiarkan saja maka akan menjadi laten,” tegas Jaya.
Karena itu, ia meminta Pejabat Kuwu dan juga Camat Kecamatan Kroya untuk mengevaluasi kinerja BPD Tanjungkerta. “Bila Perlu copot jabatan Ketua BPD Tanjungkerta,” Lanjut Jaya.
Sementara itu, terkait anggaran Pilwu serentak dialokasikan sebesar Rp 36 miliar. Untuk Desa Tanjungkerta sendiri mendapatkan alokasi sekitar Rp240 juta.
Pilwu tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dimana pemilihan dilakukan tidak pada satu titik atau menggunakan sistem TPS seperti Pilkada dan juga menerapkan protokol Covid-19. Akan ada 13 TPS di Desa Tanjungkerta, di mana masing-masing TPS berjumlah sekitar 500 pemilih.