29.6 C
Jakarta

Kartu BPJS Kesehatan Bisa Digunakan Saat Mudik Lebaran

Baca Juga:

JAKARTA (Pos Kota)- Layani pemudik Lebaran, BPJS Kesehatan sederhanakan prosedur layanan kesehatan. Peserta JKN-KIS yang tengah mudik dan membutuhkan layanan kesehatan bisa langsung ke fasilitas layanan kesehatan yang menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Jadi tidak perlu lapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Ini berlaku baik untuk kasus biasa maupun kasus darurat,” kata Kepala Group Manajemen Pelayanan Kesehatan Primer BPJS Kesejatan Fachrurrazi dalam siaran persnya.

Peserta JKN-KIS yang membutuhkan pelayanan kesehatan bisa langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit atau faskes terdekat.

Diakui Fachrurrazi kebijakan penyederhanaan prosedur pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan.

“Penting diketahui bahwa kebijakan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang sedang mudik dan status kepesertaan aktif. Karena itu mohon peserta memastikan diri membayar JKN-KIS,” tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!