30 C
Jakarta

Kasus Masjid Nurut Tajdid Memanas, AMM Barru Laporkan Dugaan Pemalsuan

Baca Juga:

BARRU, MENARA62.COM — Kasus Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru memasuki babak baru. Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru melaporkan dugaan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh oknum lurah bersama sejumlah warga, yang disebut-sebut dijadikan alas hak untuk menopang upaya pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah.

 

Laporan itu diajukan ke Satreskrim Polres Barru dan tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/41/IV/2026/RESKRIM, tertanggal 6 April 2026. Pelapor dalam perkara ini adalah Ahmad, S.Pd bin Mahyudin, yang juga Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Barru.

 

Ahmad menjelaskan, laporan baru ini lahir setelah AMM Barru menelaah sejumlah dokumen yang diduga dipakai untuk membangun legitimasi administratif atas penguasaan masjid. Menurut dia, ada kejanggalan serius dalam surat pernyataan tertanggal 5 Juli 2023 yang menjadi salah satu titik persoalan.

 

“Pada tanggal 5 Juli 2023, lurah yang sah di Coppo adalah Muhammad Yusuf, bukan Muhammad Basri. Karena itu, ketika muncul dokumen yang memakai nama atau pengesahan pihak yang belum menjabat sebagai lurah yang defenitif, kami menilai ini harus diuji secara hukum,” ujar Ahmad.

 

Ia menegaskan, langkah hukum ini bukan semata soal administrasi, melainkan bagian dari upaya melindungi aset dakwah Muhammadiyah agar tidak dikuasai secara sepihak melalui dokumen yang diragukan keabsahannya. Ahmad menilai dugaan pemalsuan surat ini tidak bisa dipisahkan dari konflik yang lebih luas terkait pengelolaan dan penguasaan Masjid Nurut Tajdid.

 

“Alhamdulillah hari ini, sejumlah saksi dari Muhammadiyah telah dimintai keterangan oleh Penyidik dari Polres Barru,” ungkap Ahmad di Mapolres Barru, Jumat, 10 April 2026.

 

Laporan terbaru tersebut sekaligus memperpanjang rangkaian perkara yang sebelumnya lebih dahulu dilaporkan ke Polres Barru. Sebelumnya, unsur Muhammadiyah telah melaporkan dugaan penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri dengan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026. Laporan itu berkaitan dengan peristiwa pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah pada 20 Maret 2026, serta eskalasi intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026.

 

Perkembangan kasus ini juga telah menjadi perhatian serius Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan. Pada 2 April 2026, PWM Sulsel menyerahkan laporan kronologis resmi ke Polda Sulsel dan meminta atensi khusus agar perkara ini tidak berhenti pada narasi teknis maupun mediasi yang dangkal. PWM Sulsel menilai persoalan Masjid Nurut Tajdid menyangkut perlindungan kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, dan penegasan hak pengelolaan masjid berdasarkan jejak historis serta dokumen yang sah.

 

Dalam konteks itu, Prof. Gagaring Pagalung, yang juga Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru, menyatakan PWM Sulsel akan terus mengawal perkembangan terbaru, termasuk laporan dugaan pemalsuan surat yang kini diajukan oleh AMM Barru. Menurutnya, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada dugaan penghalangan ibadah, tetapi juga harus menelusuri setiap dokumen yang dipakai sebagai dasar klaim atas masjid Muhammadiyah. PWM Sulsel, kata dia, berkepentingan memastikan agar aset masjid tidak diserobot oleh pihak yang tidak memiliki dasar hak.

 

Sebelumnya, dalam pertemuan dengan jajaran PWM Sulsel dan PDM Barru di Mapolres Barru pada 2 April 2026, pihak kepolisian menegaskan posisinya berada pada fungsi pengamanan kegiatan masyarakat, bukan sebagai pihak yang menentukan boleh atau tidaknya ibadah dilaksanakan. Namun Muhammadiyah tetap meminta agar seluruh laporan yang telah masuk, baik terkait dugaan penghalangan ibadah maupun perkembangan terbaru berupa dugaan pemalsuan surat, diproses secara serius dan objektif.

 

Bagi AMM Barru, perkara ini kini tidak lagi berdiri sebagai sengketa biasa. Selain menyangkut pelaksanaan ibadah, kasus tersebut juga telah bergerak ke ranah dugaan rekayasa administrasi yang berpotensi memperkuat upaya pengambilalihan de facto atas Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah.

 

Karena itu, mereka berharap Polres Barru menindaklanjuti laporan ini secara menyeluruh agar duduk persoalan menjadi terang dan tidak menimbulkan preseden buruk bagi perlindungan aset wakaf dan kebebasan beribadah di kemudian hari. (*)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!