26.4 C
Jakarta

Kasus Penipuan, Polda Sumut Tahan Mantan Bupati Tapanuli Tengah

Baca Juga:

MEDAN, MENARA62.COM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial ST. Ia diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 450 juta.

Sebelum dilakukan penahanan, telah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Senin (25/6/2018).

Penahanan terhadap mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng, menurut dia, untuk kepentingan penyidikan dan lebih memudahkan pemeriksaan terhadap tersangka.

“Penahanan tersebut karena tersangka ST dianggap tidak kooperatif dan beberapa kali dilayangkan pemanggilan di Polda Sumut, tidak pernah hadir,” ujar AKBP MP Nainggolan, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek senilai Rp 450 juta. Selain itu, Polda Sumut juga menetapkan status tesangka terhadap AT dalam kasus proyek kontruksi di wilayah Tapanuli Tengah.

Penetapan terhadap kedua tersangka itu, dari hasil gelar perkara di Polda Sumut dan bukti-bukti dari keterangan saksi yang telah mencukupi.  ST dan AT dilaporkan oleh korban Joshua Marudut Tua Habeahan ke Polda Sumut dengan nomor LP 546/IV/2018/SPKT III tanggal 30 April 2018.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi, Joshua (pelapor) bertemu dengan AT (terlapor satu) dan membicarakan akan ada pengerjaan proyek kontruksi senilai Rp 5 miliar. Hal itu disampaikan oleh mantan Bupati Tapteng.

Kemudian, mantan Bupati Tapteng memerintahkan AT meminta sejumlah uang administrasi sebesar Rp 450 juta kepada Joshua dengan harapan akan diberikan proyek pembangunan kontruksi yang ada di Tapteng.

Uang yang diminta AT, juga ditransfer Joshua melalui bank. Meski uang telah dikirimkan, proyek yang telah dijanjikan tidak juga ada sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sumut. Kedua tersangka itu dikenai Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP.

Kasus Penipuan di Cilacap

Sementara itu, pengusaha Lukas Budi Adrianto meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera merampungkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dengan penambangan pasir di Desa Adipala, Cilacap, Jawa Tengah, yang menimpanya.

Kuasa hukum Lukas, Hendrik Sinaga, melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (25/6/2018) malam mengatakan, kliennya meminta para penegak hukum tersebut karena kasus yang menimpa kliennya sampai saat ini belum juga disidangkan setelah dilaporkan pada tanggal 15 November 2013.

Lukas Budi, kuasa direksi PT Avetama, melaporkan Dirut PT Putra Garuda Mas Raya VRY dan DMA selaku Direktur PT Putra Garuda Mas Raya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 dan atau 372 KUHP. Laporan tersebut tecatat TBL/4028/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum pada Unit I Subdit Renakta.

Atas laporan itu, penyidik PMJ menetapkan kedua orang terlapor di atas sebagai tersangka sesuai dengan penetapan Nomor R/8198/12/2017/DATRO tanggal 14 Desember 2017. Bahkan, penyidik menyatakan tersangka VRD sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kooperatif.

Menurut Hendrik, Kejati DKI Jakarta sudah memberikan nomor Surat Pemberitahuan Dimulainnya Penyidikan (SPDP) B/631/1/2016/DATRO/14 Januari 2016. Bahkan, tim jaksa peneliti sudah memberikan petunjuk (P-19) yang harus dilengkapi penyidik PMJ.

“Pelapor merasa bahwa perkara ini seperti tidak menemukan titik terang. Padahal, kasus ini sudah begitu lama, bahkan terlapor sudah menjadi tersangka. Namun, berkas ini tak kunjung selesai,” katanya.

Kasus tersebut berawal dari pengakuan kedua petinggi PT Putra Garuda Mas Raya kepadanya bahwa memiliki lahan dan kuasa penambangan (KP) yang kini menjadi izin usaha penambangan (IUP) serta dokumen terkait lainnya sehingga dia sepakat bekerja sama yang dituangkan dalam Akta Notaris No. 08 di hadapan Notaris Maharani pada tanggal 27 Juli 2011.

Dari kerja sama pengelolaan penambangan pasir besi tersebut, Lukas bersedia membayar royalti di muka untuk dapat memulai persiapan dan pembangunan di area tambang. Uang yang telah diserahkan sejumlah Rp 1,5 miliar dalam tiga tahap masing-masing Rp 500 juta.

Dalam pelaksanaanya banyak kendala, khususnya terkait dengan IUP.

“Ternyata terlapor tidak bisa membuktikan memiliki KP/IUP dan dokumen pendukung seperti yang dijanjikan di awal, bahkan terlapor diduga menggunakan dokumen palsu sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!