30.3 C
Jakarta

Kasus PHK di UMB, Hak Karyawan akan Dibayar Sesuai Ketentuan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sebanyak 15 karyawan dan dosen Universitas Mercu Buana (UMB) mengajukan gugatan melalui Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta kepada Yayasan Menara Bhakti akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Proses gugatan tersebut kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Eenergi DKI Jakarta Andri Yansyah saat ini sudah memasuki sidang perselisihan pertama.

Mengutip laman Sindonews, Andri pada Senin (2/8) mengatakan bahwa konflik kedua pihak yakni karyawan dan pihak yayasan tengah ditanganinya.

Boy Yuliadi, salah seorang karyawan UMB mengatakan gugatan terhadap pihak yayasan bermula ketika dia bersama belasan karyawan lain menerima surat dari yayasan terkait PHK. Belasan karyawan kemudian mencoba melakukan mediasi internal namun tidak mendapatkan respon.

“Oleh karena perihal nomor 1 maka kami butuh regulator dalam hal ini Disnaker sesuai arahan kuasa hukum kami,” ujarnya.

Kuasa hukum belasan dosen UMB yang di PHK,  Zulfansar mengatakan, saat sidang perdana digelat, pihak UMBmelalui pengacaranya S Rosalina  langsung menyatakan status pemecatan terhadap belasan dosen. “Ucapan itu disampaikan langsung pengacara UMB Ibu S Rosalina,” jelasnya.

Padahal, dalam sidang perdana umumnya membuka dialog yang lebih baik. “Sidang perdana ini adalah klarifikasi sifatnya. Namun, dalam pertemuan itu pihak UMB telah memberikan keputusan lebih dulu. Tanpa membuka dialog apapun,” ucapnya.

Zulfansar mengaku tak keberatan dengan keputusan tersebut lantaran bukti dan dokumen perkara ini sudah jelas dan terang sehingga upaya mediasi akan dilakukan pada tahap pertemuan kedua.

“Kuasa hukum mereka mengakui bahwa keputusan tak memperpanjang hubungan terhadap 15 karyawan merupakan keputusan manajeman yang harus dihormati,” kata Zulfansar.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara tim komunikasi UMB Dudi Hartono dalam keterangan tertulisnya Rabu (4/8) menjelaskan bahwa yang mengajukan perselisihan ke Disnaker bukanlah UMB, tapi ke 15 karyawan. Saat ini, perselisihan masih dalam proses penanganan di Disnaker sesuai prosedur atau ketentuan UU.

Dalam keterangannya, Dudi juga menjelaskan kronologi penyelesaian yang sudah ditempuh pihak UMB. Dimana pada tanggal 23 Juni 2021 telah berlangsung pertemuan bipartit antara Yayasan Menara Bhakti dengan Penasehat Hukum dari belasan karyawan tersebut.

Kemudian pada tanggal 25 Juni 2021, 15 orang karyawan melalui Penasehat Hukum mendaftarkan adanya perselisihan hubungan industrial dengan Yayasan Menara Bhakti. Lalu pada 23 Juli 2021, diadakan pertemuan klarifikasi antara Yayasan Menara Bhakti dengan penasehat hukum dari 15 orang karyawan yang mendaftarkan perselisihan hubungan industrial.

“Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalah perselisihan kepentingan akan tetapi sepakat untuk melakukan perhitungan hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku yang akan dibicarakan pada pertemuan berikutnya,” tutupnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!