24.5 C
Jakarta

Keberatan Sistem Presidential Threshold 20%, Masyarakat Bisa Ajukan Gugatan Ke MK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan partai politik atau masyarakat yang tidak puas terhadap Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan DPR RI beberapa waktu lalu mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).  Sebab hanya MK yang berhak menyatakan Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD tahun 1945 atau tidak.

“Kalau ada pasal yang dinilai tidak tepat, atau bertentangan dengan UUD 1945, silakan ajukan gugatan ke MK,” papar Tjahjo di sela diskusi publik bertema Dinamika Politik dan Undang-Undang Pemilu yang digelar Galang Kemajuan Center, Sabtu (12/8). Diskusi tersebut juga menghadirkan sejumlah pembicara seperti J Kristiadi, pengamat politik, Rustika Herlambang, Praktisi Intelijen Media, Satya Arinanto, Guru Besar HTN, Johan Budi, Staf Khusus Presiden dan lainnya.

Seperti diketahui dalam UU Pemilu yang baru, terdapat pasal yang mengundang protes atau kritik pimpinan parpol atau unsur parpol. Yakni pasal Presidential Threshold sebesar 20 persen yang dinilai parpol sangat merugikan parpol utamanya yang parpol kecil karena mereka tidak leluasa lagi mengusung capres.

Thahjo mengingatkan bahwa hanya MK yang berhak memutuskan apa pasal ini bertentangan atau tidak, bukan ketua parpol, parpol, bahkan mantan presiden.

“Kalau tiap orang berhak ngomong ini melanggar konstitusi, ya berantakan, kalau tidak puas silahkan gugat di MK,”  lanjutnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku heran mengingat Presidential Threshold sesungguhnya bukan hal yang baru. Sistem ini menurut Tjahjo sudah digunakan pada Pilres 2009 dan 2014. Dalam dua kali pemilu, sistem Presidential Threshold tidak ada yang mengajukan protes atau keberatan.

“Dua kali Pilpres tidak masalah, tidak ada yang komplain, mengapa sekarang diprotes,” ujar Tjahjo usai diskusi mengenai Perppu yang diadakan G‎alang Kemajuan di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Tjahjo tetap berkeyakinan bahwa Presidential Threshold tidak boleh 0 persen. Sebab hal tersebut bisa membuat partai yang baru dibentuk dapat mengusun capres sendiri. Padahal parpol yang baru jelas belum teruji.

“Parpol baru langsung maju, langsung usung Capres, padahal belum teruji. Ini jelas nggak fair,” tukasnya.

DPR beberapa waktu lalu telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu untuk menjadi Undang-Undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna. UU Pemilu yang beru tersebut kini dalam tahap menunggu ditandatangani oleh presiden.

Dalam sistem Presidential Threshold UU Pemilu yang baru ditetapkan angka 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara nasional. Pasal tersebut menuai protes dari sejumlah parpol dan tokoh politik.

Meski belum diteken dan mendapatkan nomor, diakui Tjahyo, proses tersebut tidak akan menghambat KPU untuk membuat peraturan. Karena dasar KPU menyusun aturan adalah berdasarkan undang-undang.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!