25 C
Jakarta

Keberpihakan LPDB-KUMKM Terhadap Koperasi Masih Minim

Baca Juga:

SURAKARTA, MENARA62.COM– Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (LPDB – KUMKM) selama ini memiliki andil yang cukup besar terhadap pengemban koperasi dan UKM di tanah air. Namun dalam keberpihakannya dinilai masih minim terhadap koperasi. hal ini  terbukti dari portofolio yang ada di LPDB – KUMKM lebih besar dalam kemiteraannya dengan BPR / BPRS dan lembaga keuangan lain.

Pada hal kehadiran dari badan layanan umum (BLU) bernama LPDB – KUKM adalah untuk koperasi dan UKM.

“Maka otomatis LPDB – KUMKM harus fokus pada binaannya (koperasi dan UKM) dan bukan lembaga keuangan lain,” jelas Achmad Suud Ketua Induk Koperasi SImpan Pinjam Pembiayaan Syariah – Baitut Tamwil Muhammadiyah (KSPPS – BTM) dalam acara Sosialisasi Direktorat Pembiayaan Syariah LPDB – KUMKM di Surakarta, Selasa (26/9/2017).

Dalam uraiannya Achmad Suud menyampaikan, bahwa dari total pembiayaan yang disalurkan LPDB – KUMKM pada tahun 2016 sebesar Rp 1.252.699.562.303 ternyata yang disalurkan kepada gerakan koperasi hanya Rp 226.463.650.000 atau 18,06 %. Dimana untuk koperasi sekunder senilai Rp 5.200.000.000.

Kemudian bila dilihat dari proyeksi LPDB – KUMKM tahun 2017, alokasi dana untuk koperasi hanya 40 %, sedangkan untuk UKM langsung dan melalui LKBB / IKNB sebesar 60 %.

Dengan data tersebut, Suud memandang, bersikap prakmatis dengan menaikkan target penyaluran kepada mitra non koperasi yang notabene bukan binaan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dengan cara yang demikian nampak, bahwa dalam memenuhi target LPDB – KUMKM cenderung menempuh jalan pintas yang lebih mudah. Maka dari itu perlu ditinjau ulang dimana porsi pembiayaan untuk gerakan koperasi untuk ditingkatkan,” terangnya.

Sementara Direktur Pembiayaan Syariah LPDB – KUMKM Jaenal Aripin mengatakan, bahwa selama ini keberadaan dari LPDB – KUMKM tidak lepas dengan regulasi dari Menteri Keungan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 /  PMK.05 / 2010 tentang Badan Layanan Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam PMK tersebut disebutkan,  bahwa dana bergulir tersebut dapat  langsung disalurkan dari LPBD-KUMKM dan / atau beberapa lembaga diantara lain Koperasi Sekunder;  Koperasi Primer; Lembaga Keuangan Bank; Lembaga Keuangan Bukan Bank; dan (v) Badan Layanan Umum Daerah.

“Dengan dasar ini–LPDB memberikan pelayanan bagi gerakan koperasi dan lembaga keuangan lainnya,”paparnya.

Meskipun demikian, lanjut Jaenal, LPDB – KUMKM menerima masukan dan harapan dari Induk KSPPS BTM karena hal itu akan mendorong LPDB – KUKM kedepan untuk terus berbenah dalam menjawab kebutuhan permodalan bagi koperasi di Indonesia. (Agus Y)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!