32.9 C
Jakarta

Kebijakan KLA Dorong Pembangunan Kabupaten/Kota Berbasis Hak Anak

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 29 Juli 2021 lalu memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) kepada sejumlah daerah yang dinilai telah melakukan upaya dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari keseluruhan klaster. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Pemerintah Pusat kepada daerah (kabupaten/kota) dengan berbagai kategori peringkat, mulai dari pratama, madya, nindya, utama, dan KLA.

Lima klaster yang menjadi fokus penilaian, mulai dari pemenuhan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi seluruh anak, hak partisipasi anak, pemenuhan hak pengasuhan anak, hak kesehatan, hak pendidikan, hingga memastikan pemberian layanan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (ada 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus).

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menyatakan kebijakan KLA bertujuan untuk mendorong terwujudnya sistem pembangunan berbasis hak anak di tingkat kabupaten/kota. Sistem tersebut dikembangkan dengan merujuk pada konsep pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

“Tahapan pengukuran KLA dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi KLA oleh Kemen PPPA dengan melibatkan beberapa pihak terkait secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan,” kata Agustina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8/2021).

Di samping itu, KLA diharapkan dapat mendorong tersedianya peraturan daerah/kebijakan yang dapat mendukung upaya pencegahan, penyediaan layanan, penguatan dan pengembangan lembaga termasuk anggarannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK), termasuk kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran, perdagangan orang (trafficking) dan perlakuan salah lainnya. Selain itu, sesuai mandat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak diharapkan ada sinergitas antara pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha serta partisipasi anak dalam upaya tersebut.

Mengingat masih banyaknya berbagai permasalahan anak di setiap kabupaten/kota yang tidak dapat dihindari, Agustina Erni mengatakan pemberian penghargaan KLA bertujuan agar suatu daerah dapat terus meningkatkan sinergitas dan komitmen dalam upaya melindungi anak-anak secara sungguh-sungguh, tentunya dengan bantuan dari seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Misalnya seperti Kabupaten Mojokerto yang dinilai seorang aktivis perempuan tidak sesuai dengan realita karena masih tingginya jumlah anak terlantar di sana. Agustina menerangkan berdasarkan hasil proses penilaian KLA Kab. Mojokerto dengan total nilai yang diperoleh, kemudian diakumulasikan dengan indikator lainnya, dan diperoleh dari hasil akhir skor evaluasi yang masuk dalam kategori Madya. Namun demikian masih ada yang perlu ditingkatkan, termasuk dalam pelaksanaan klaster V terkait anak yang memerlukan perlindungan khusus.

“Oleh karena itu, pemberian penghargaan KLA tersebut juga bertujuan agar Kabupaten Mojokerto berupaya untuk memenuhi hak anak di setiap klaster dengan berlandaskan pada prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, prinsip menghargai pandangan anak, serta dilakukan dengan berkoordinasi dan bermitra bersama perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha dan media,” ungkap Agustina Erni.

Adapun dalam memberikan penghargaan KLA, tim penilai yang terdiri dari tim independen, tim K/L dan tim Kemen PPPA memberikan penilaian dengan melihat pada 24 indikator yang dikelompokkan berdasarkan 5 (lima) klaster hak anak dalam KHA, dan setiap indikatornya memiliki bobot berbeda, yaitu kelembagaan (3 indikator), klaster hak sipil dan kebebasan (3 indikator), klaster lingkungan dan pengasuhan alternatif (5 indikator), klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan (6 indikator), klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya (3 indikator) serta klaster perlindungan khusus  (4 indikator). 24 indikator ini menjadi bagian penting dalam penerapan KLA di daerah.

Proses penilaiannya pun telah melalui beberapa tahapan, dilengkapi dengan penilaian mandiri, serta proses verifikasi administratif maupun kualitatif secara ketat, selektif dan objektif dengan berbasis dokumen, baik terkait kebijakan dan berfungsinya layanan perlindungan anak.

“Hal tersebut menggambarkan adanya respon pemerintah daerah dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada periode tertentu dan tentunya perlu dievaluasi. Penghargaan KLA ini tidak hanya sekedar penghargaan, tetapi lebih penting adalah memastikan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan semua pihak agar secara terus menerus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak. Tentu tantangannya pun tidak mudah dan harus dibuktikan dengan hasil koordinasi maupun bukti pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dari berbagai sektor. Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan pemberian penghargaan sebagai bentuk apresiasi daerah yang telah mewujudkan KLA di tiap-tiap daerahnya,” tutup Agustina Erni.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!