27.8 C
Jakarta

Kebijakan Sekolah 5 Hari Akan Diperkuat Jadi Perpres

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM– Merespon aspirasi masyarakat terkait kebijakan sekolah 5 hari, Presiden Joko Widodo akhirnya menata ulang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang kegiatan belajar mengajar lima hari. Penataan itu akan dilakukan dengan melibatkan menteri terkait dan masyarakat.

Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu dan juga akan meningkatkan regulasinya dari yang semula Peraturan Menteri (Permen), mungkin akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres),” ujar Ketua Umum Majelis Ulama Imdonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dikantor Presiden, Senin (19/6/2017).

Beberapa kementerian yang akan terlibat dalam penyusunannya selain menteri-menteri terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, juga ada Menteri Dalam Negeri dan ormas-ormas Islam termasuk melibatkan MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas yang lain.

Adapun persoalan yang dibahas dalam aturan tersebut diharapkan tidak lagi hanya mengatur waktu atau lamanya pembelajaran saja, tapi juga secara menyeluruh.

“Diharapkan bahwa peraturan itu menyeluruh, komprehensif dan bisa menampung aspirasi-aspirasi yang berkembang di masyarakat,” tutur K.H. Ma’ruf Amin.

Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan penguatan karakter para pelajar Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menangkal kemungkinan berkembangnya paham-paham radikalisme.

“Mungkin judulnya akan diganti bukan lima hari sekolah (LHS) tetapi mungkin yaitu pendidikan penguatan karakter,” ucap Ma’ruf Amin.

Dirinya pun berharap peraturan tersebut akan segera diselesaikan sehingga keharmonisan di masyarakat kembali tercipta.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama Perpres ini akan bisa dihasilkan dan suasana akan menjadi harmoni, tenang, dan tidak ada masalah lagi,” ujar Ma’ruf Amin.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!