Oleh: M. Farid Wajdi
Guru Besar Ilmu Manajemen UMS
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
SOLO, MENARA62.COM – Perbedaan hari raya Idul Fitri bukanlah hal baru dalam sejarah Islam di Indonesia. Ia berulang, bahkan hampir menjadi tradisi tahunan sejak sebelum berdirinya negara ini: satu pihak berlebaran lebih dulu, yang lain menyusul sehari setelahnya. Namun setiap kali perbedaan itu muncul, selalu ada satu pertanyaan laten yang mengganggu: sejauh mana negara berhak masuk ke wilayah iman agama?
Keputusan sidang isbat yang ditetapkan sejatinya adalah keputusan administratif. Adanya keputusan itu penting, bahkan diperlukan—untuk menentukan hari libur nasional, mengatur ritme pelayanan publik, dan menjaga koordinasi sosial. Tetapi masalah muncul ketika keputusan administratif itu diam-diam dibuat “naik kelas” menjadi alat legitimasi untuk menyeragamkan praktik keagamaan. Di sinilah bahaya itu bermula.
Ketika pejabat publik, dari pejabat tinggi sampai level kepala desa, merasa memiliki dasar untuk melarang pelaksanaan sholat Id yang berbeda hari dari keputusan pemerintah, sesungguhnya yang terjadi bukan sekadar kesalahpahaman teknis. Itu adalah gejala yang lebih dalam: negara mulai tergoda untuk mengatur iman, bukan sekadar memfasilitasi kehidupan beragama.
Padahal, konstitusi kita berdiri di atas prinsip yang sangat jelas—negara menjamin kebebasan beragama, bukan menafsirkannya secara tunggal. Kita harus jujur mengatakan: perbedaan antara pemerintah dan dalam penetapan 1 Syawal bukanlah deviasi – bukan penyimpangan, melainkan konsekuensi logis dari metode ijtihad yang berbeda. Hisab dan rukyat bukan sekadar teknik astronomi; ia adalah manifestasi dari kebebasan berpikir dalam tradisi Islam itu sendiri.
Maka, ketika ada larangan terhadap sholat Id yang dilaksanakan berdasarkan keyakinan tersebut, yang dilanggar bukan hanya hak administratif warga negara, tetapi juga martabat kebebasan beragama itu sendiri.
Lebih jauh lagi, tindakan semacam itu berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam perspektif hukum administrasi, kekuasaan tidak pernah diberikan tanpa batas. Hal itu selalu terikat pada tujuan. Ketika kewenangan digunakan untuk membatasi hak yang tidak seharusnya dibatasi, di situlah kekuasaan berubah menjadi alat represi.
Ironisnya, tindakan pelarangan sering kali dibungkus dengan dalih “menjaga ketertiban”. Padahal ketertiban yang dipaksakan dengan menekan perbedaan bukanlah ketertiban— itu hanyalah keseragaman semu yang rapuh. Ketertiban sejati justru lahir dari kemampuan negara mengelola perbedaan, bukan menghapusnya.
Indonesia bukan negara teokrasi yang memaksakan satu tafsir keagamaan. Juga bukan negara sekuler yang memisahkan agama sepenuhnya dari ruang publik. Indonesia berdiri di jalan tengah yang lebih sulit: mengakui peran agama, sekaligus menjaga kebebasan dalam menjalankannya.
Karena itu, negara harus tahu batas. Berwenang dalam: – Menetapkan hari libur? Ya. – Mengimbau masyarakat? Boleh. – Memfasilitasi umat beribadah? Wajib. Tetapi melarang orang sholat Id hanya karena berbeda hari? Itu sudah melampaui garis wewenang.
Perlu digarisbawahi, dalam konteks ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar perbedaan tanggal 20 atau 21 Maret. Yang dipertaruhkan adalah arah besar tata kelola negara: apakah kita tetap setia pada prinsip kebebasan beragama, atau perlahan tergelincir menuju negara yang merasa paling benar dalam urusan keyakinan?
Sejarah mengajarkan satu hal penting: ketika negara terlalu jauh masuk ke wilayah iman, yang lahir bukan harmoni—melainkan resistensi. Dan kita tidak pernah ingin sampai ke sana.
Karena pada dasarnya, hari raya bukan milik (pejabat) negara. Tapi milik keimanan rakyat banyak. Dan iman tidak pernah tunduk pada keputusan administratif. (*)
