SOLO, MENARA62.COM – Mencermati perkembangan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan saat ini, utamanya terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif tahun 2024, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) merespon kondisi Indonesia saat ini dengan mengeluarkan Maklumat Kebangsaan.
Rektor UMS, Prof., Dr., Sofyan Anif, M.Si., menyampaikan kegiatan ini adalah tanggung jawab moral kampus untuk kemajuan bangsa dan negara. Menurutnya, UMS merupakan sebuah kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika, baik moral maupun berlandaskan nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan (AIK).
“Sehingga sebagai bentuk implementasi nilai-nilai itu harus dipertanggungjawabkan secara moral kepada khalayak masyarakat luas,” tegas Rektor UMS itu Senin (5/2/2024) di depan Gedung Induk Siti Walidah UMS.
Sofyan Anif menegaskan bahwa Maklumat Kebangsaan adalah ajakan moral, tidak ada kepentingan politik tertentu ataupun politik praktis.
“Kami ingin mengajak penyelenggara negara agar kembali sadar bahwa di dalam Pemilihan umum (Pemilu) ini berlandaskan nilai etik dan moral. Sehingga kami mengharapkan Pemilu tahun 2024 ini menjunjung tinggi langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur adil (Jurdil),” ungkap Sofyan.
UMS juga ingin berperan memberikan kontribusi penguatan nilai etik dan moral yang berlandaskan AIK.
“Tujuan kami agar lulusan atau alumni UMS ini tidak hanya berorientasi menjadi kader Muhammadiyah, tetapi juga kader bangsa yang bermartabat,” ujar Guru Besar Bidang Manajemen Pendidikan UMS itu.
Kemudian Maklumat Kebangsaan disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum, Prof., Dr., Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum., dengan merespon kondisi kebangsaan dan kenegaraan menjelang Pemilu 2024.
“Terlihat dengan jelas telah terjadi penyimpangan, penyelewengan, dan peluruhan fondasi kebangsaan secara terang-terangan dan tanpa malu. Hal itu terutama terlihat dari penyalahgunaan pranata hukum lewat Mahkamah Konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan yang berwatak nepotis dan oligarkis yang semakin diperburuk oleh praktik politik dari Presiden yang tidak netral dalam kontestasi Pemilihan umum yang berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan secara massif,” tegas Ketua Komisi Yudisial Tahun 2016-2018 itu.
Situasi tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa kehidupan kebangsaan dan kenegaraan telah kehilangan adab dan etika yang mengancam masa depan demokrasi, supremasi hukum, dan terwujudnya keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam konstitusi Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (RI) Tahun 1945.
Atas dasar itu, warga Sivitas Akademika UMS menyerukan Maklumat Kebangsaan sebagai berikut:
1. Para elit politik yang tengah berkontestasi dalam Pemilihan Umum 2024 untuk kembali kepada nilai-nilai moral kebangsaan yang bersumber dari ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia;
2. Presiden dan para elit politik untuk mengembalikan kehidupan demokrasi yang menjunjung adab dan etika kebangsaan yang bukan hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan semata, melainkan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia;
3. Pemimpin pemerintahan dan aparatur hukum untuk menegakkan supremasi hukum dengan tidak menyalahgunakan hukum untuk kepentingan politik dan/atau ekonomi yang bersifat pribadi atau golongan serta menjalankan hukum tanpa pandang bulu dan tidak partisan;
4. Penyelenggara pemilihan umum (KPU, Bawaslu, dan DKPP) dan lembaga peradilan , khususnya Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan imparsialitas agar terwujud pemilihan umum yang kuber, jurdil dan demokratis;
5. Aparatur sipil negara dan TNI/Polri untuk tetap menjaga netralitas sebagai aparatur negara yang berkewajiban melayani seluruh rakyat tanpa terkecuali;
6. Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan sesuai dengan Sumpah Jabatan sebagai Presiden serta menghentikan praktik politik dalam Pemilihan Umum yang tidak netral demi mewujudkan Pemilihan Umum yang jujur, adil, dan demokratis;
7. Seluruh rakyat Indonesia untuk menjadi pemilih yang merdeka dan berdaulat berdasarkan pada prinsip-prinsip kebenaran dan keutamaan serta saling menghormati pilihan masing-masing;
8. Seluruh rakyat untuk menolak praktik “politik uang” dalam bentuk apapun, termasuk menolak penggunaan keuangan negara untuk kepentingan elektoral dalam bentuk bantuan sosial;
Kaprodi Magister Ilmu Hukum UMS itu kemudian mengakhiri seruan Maklumat Kebangsaan sebagai bentuk tanggung jawab akademis untuk melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan harapan mewujudkan negara Indonesia yang demokratis, bermartabat, dan berkemajuan. (*)