JAKARTA, MENARA62.COM — Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi penghuni Apartemen Green Pramuka.
“Sosialisasi pada hari ini bertujuan agar para penghuni rusun Green Pramuka City mengetahui hak dan kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.” ujar Hayatina, Kepala UPPLI.
Dia menambahkan tarif PBB yang di kenakan pada wajib Pajak itu sudah sesuai dengan kelas-kelas dan tata cara perhitungannya.
“Selain itu kami juga menyosialisasikan kepada penghuni rusun mengenai kelas-kelas tarif PBB, cara perhitungan dan syarat serta cara pemecahan SPPT PBB bagi objek Rusun Green Pramuka.” kata Hayatina.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua sesi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB. Lokasi kegiatan sendiri bertempat di hall lobby Tower Chrsyant. Apartemen Green Pramuka ini terletak di Jl. A. Yani Kav. 49, Cempaka Putih, memiliki 9 tower apartemen yang terdiri kurang lebih sejumlah 8000 unit rumah susun.