28.8 C
Jakarta

Kejar Pajak Bumi dan Bangunan, UPPRD Cempaka Putih Gencar Sosialisasi

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Cempaka Putih bersama Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (UPPLI) melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi penghuni Apartemen Green Pramuka.

Dalam sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta yang diwakili oleh kepala UPPRD Cempaka Putih Tati Saleha menginformasikan mengenai pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di tower Apartemen Green Pramuka.
“SPPT PBB untuk beberapa tower rusun sudah ada yang kami lakukan pemecahan, sisanya bertahap akan dilakukan pemecahan SPPT PBB di tahun depan.” kata Tati Saleha, Kepala UPPRD Cempaka Putih (14/11/2018).
Hayatina juga menambahkan bahwa sosialisasi yang dilakukan adalah untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai SPPT PBB.

“Sosialisasi pada hari ini bertujuan agar para penghuni rusun Green Pramuka City mengetahui hak dan kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.” ujar Hayatina, Kepala UPPLI.

Dia menambahkan tarif PBB yang di kenakan pada wajib Pajak itu sudah sesuai dengan kelas-kelas dan tata cara perhitungannya.

“Selain itu kami juga menyosialisasikan kepada penghuni rusun mengenai kelas-kelas tarif PBB, cara perhitungan dan syarat serta cara pemecahan SPPT PBB bagi objek Rusun Green Pramuka.” kata Hayatina.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam dua sesi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB. Lokasi kegiatan sendiri bertempat di hall lobby Tower Chrsyant. Apartemen Green Pramuka ini terletak di Jl. A. Yani Kav. 49, Cempaka Putih, memiliki 9 tower apartemen yang terdiri kurang lebih sejumlah 8000 unit rumah susun.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!