29.2 C
Jakarta

Kejari Indramayu Canangkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Pelaksana Tugas Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menandatangani pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (12/3/2020) di Aula Kejari Indramayu.

Plt Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas sebagai langkah dukungan Pemkab Indramayu terhadap Kejari Indramayu untuk terwujudnya WBK dan WBBM di Tahun 2020.

“Pemkab Indramayu dalam hal ini sangat mendukung terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, tentunya di semua OPD Pemkab Indramayu ini diharapkan sama juga bisa mencanangkan fakta zona integritas,” katanya.

Orang nomor satu di Kabupaten Indramayu tersebut sangat mengharapkan, melalui pencanangan zona integritas dapat berpengaruh di segala pelayanan hukum yang berada nanguangan Kejari Indramayu untuk melayani masyarakat dengan baik.

“Penandatanganan fakta zona integritas sebagai langkah awal terwujudnya WBK dan WBBM di Kejaksaan Indramayu ini dan kami berharap, nanti benar-benar berintegritas dengan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam kaitannya hukum dan juga bagaimana memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat supaya sadar hukum,” harapannya.

Sementara itu Kepala Kejari Indramayu Douglas Pamino Nainggolan bersama jajaranya berkomitmen akan mewujudkan reformasi birokrasi sebagai langkah awal untuk mendukung program pemerintah dalam melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi kejaksaan negeri yang baik, efektif dan efesien.

“Dengan pencanangan Pakta Integritas WBK dan WBBM dalam rangka melayani masyarakat cepat, tepat, propesional dalam mewujudkan Good Governance dan Clean Governance dan menuju kejaksaan yang bersih dari KKN dan meningkatnya kapasitas kinerja kedepan,” paparnya.

Pemusnahan Barang Bukti

Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 128 perkara seperti, barang bukti jenis sabu/narkotika sebanyak 102.45 gram, narkotika jenis ganja 54.26 gram, obat terlarang dekstro 2704 butir, tramadol 1658 butir dan sejumlah barang bukti lain semisal senjata tajam, senjata api, alat komunkasi, kunci perkakas, petasan, alat perjudian dan jamu terlarang.

Kepala Kejari Indramayu mengatakan, kewajiban jaksa melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai badan hukum tetap pada keputusan perkara Kejari Indramayu dengan tujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bukti transparansi pertanggungjawaban kinerja Kejari Indramayu terhadap masyarakat.

“Perkara kasus narkotika/obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 10 bulan cukup mendominasi di Kabupaten Indramayu, sehingga menjadi perhatian bersama untuk selaku pemangku kepentingan untuk sama-sama memberikan tanggung jawab dalam menekan tumbuh kembangnya tindak pidana narkotika,” tutupnya. (Jiaul Haq)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!