JAKARTA, MENARA62.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus korupsi di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta yang melibatkan kegiatan fiktif. Salah satu cara manipulasi yang digunakan adalah foto penari di atas panggung, seolah-olah menunjukkan pelaksanaan kegiatan seni tari tertentu yang ternyata tidak pernah dilakukan.
“Modus manipulasinya melibatkan sejumlah orang yang memakai seragam penari dan berfoto di panggung. Kegiatan itu seolah-olah terjadi, padahal tariannya tidak pernah ada,” ungkap Kepala Kejati DKI, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Salah satu kegiatan fiktif yang terungkap bertajuk “Pagelaran Seni” dengan anggaran mencapai Rp15 miliar. Pengajuan anggaran dilakukan oleh tim perencana kegiatan (event organizer/EO) yang menggunakan stempel palsu atas nama pihak Disbud DKI. Patris menambahkan bahwa perusahaan EO tersebut tidak terdaftar secara resmi.
“EO ini berkantor di Disbud selama dua tahun dan membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, termasuk menggunakan stempel palsu. Modusnya ada yang seluruhnya fiktif, ada juga yang sebagian difiktifkan, dan kami masih terus menelusurinya,” jelas Patris.
Tiga Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar ini, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka, yaitu IHW (Kepala Disbud DKI), MFM (Pelaksana Tugas Kabid Pemanfaatan), dan GAR. Ketiga tersangka bekerja sama dengan tim EO mereka untuk menciptakan sanggar-sanggar fiktif yang digunakan dalam pembuatan SPJ guna mencairkan dana untuk kegiatan seni dan budaya.
Kejati DKI juga menemukan penggunaan stempel palsu dalam kasus ini, yang diduga untuk memuluskan penyimpangan anggaran. Lokasi dugaan korupsi terletak di Kantor Disbud DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kejati DKI Jakarta memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa praktik serupa tidak terulang.