GRESIK, MENARA62.COM — Kekayaan intelektual perlu dilingungi dengan labelisasi produk, Ahad (25/11/2018). Demikian antara lain materi sosialisasi koperasi syariah dan keamanan pangan sinergi antara majelis ekonomi dan majelis tabligh Pimpinan Daerah Aisyiyah Gresik, Jawa Timur.
Sosialisasi ini melibatkan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) sekabupaten Gresik. Setiap PCA mengirimkan empat orang wakil yang terdiri dari pimpinan harian, ketua majelis ekonomi, ketua majelis tabligh dan dua ukm.
Sosialisasi yang dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 13.00 ini, menghadirkan M Nanang Sutiono dari Disperindag kabupaten Gresik. Ia menjelaskan tentang labelasisasi produk (Hak Kekayaan Intelektual/HKI) sebagai hak mutlak untuk menikmati secara ekonomis hasil suatu kreativitas intelektual.
HKI ada dua macam yaitu, Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Menurut Sutiono, sistem perlindungan kekayaan intelektual terdiri dari deklaratif (hak cipta) dan konstitutif (paten merk, indikasi geografis, desain industri).
Selain Sutiono, sosialisasi ini juga menghadirkan Dra Nelly Asnifah dari Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Timur.
Zumaroh, ketua panitia mengatakan, acara ini di selenggarakan untuk silaturrahim antara PCA majelis ekonomi dan majelis tabligh serta para UKM sekabupaten Gresik. “Semoga di PCA masing-masing cabang bisa melaksanakan pola koperasi secara syariah,” ujarnya.
Penulis: Erna Hidayati