JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Agama tengah menyiapkan sistem aplikasi pengurusan izin penyelenggaraan umrah berbasis online melalui Siskopatuh. Targetnya awal Februari 2020 aplikasi tersebut sudah bisa digunakan masyarakat.
“Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan Kemenag sejak 2017 akan kita ganti dengan sistem online,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar dalam siaran persnya, Kamis (09/01).
Menurut Nizar, aplikasi ini sudah hampir selesai dan diharapkan sudah bisa digunakan pada awal Februari 2020. Jenis perizinan, yaitu izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.
“Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah,” tuturnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, untuk izin PPIU baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Sebab, sejak April 2018, Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru.
Dikatakan Arfi, ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu: pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Untuk perizinan baru misalnya, proses diawali dari pengajuan yang disampaikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU. Pada proses ini, BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi.
“Rekomendasi diberikan setelah tim Kanwil Kemenag melakukan verifikasi lapangan terkait kelengkapan kantor BPW yang mengajukan izin. Kami akan segera menerbitkan juknisnya,” ujar Arfi.
Setelah lengkap, pengajuan tersebut akan disubmit PTSP. “PTSP memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang diupload sudah lengkap dan benar,” terang Arfi.
Setelah disetujui PTSP, proses selanjutnya adalah penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Draft SK tersebut selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir. SK final ditandatangani oleh Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP.
“Semua proses dilakukan berbasis online/paper less. Selain tanda tangan Dirjen PHU atas nama Menteri Agama, SK juga dilengkapi dengan QR Code,” sambungnya.
Arfi memastikan bahwa dalam proses pengurusan, pihak pemohon dapat memantau tahapan permohonannya secara online melalui menu history permohonan.