JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Agama akan mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1440H dihitung berdasarkan kurs dolar. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin nilai kurs dollar lebih objektif.
“Kita akan ajukan BPIH 1440 H pakai kurs dolar. Jika harus dirupiahkan, itu akan gunakan kurs saat musim haji tiba,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat rapat bersama jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dalam siaran persnya, Kamis (17/01).
Untuk mendapat perbandingan, Menag meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk brainstorming dengan penyelenggara haji negara lain.
“Lakukan survey ke negara lain, sebagai pembanding, semisal ke Malaysia, Turki, mereka bayar berapa tenda Arafah, katering, dan lain-lain,” tambah Menag.
Sesditjen PHU Ramadhan Harisman melaporkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat BPIH 1440 H dengan Panja DPR.
“Komisi VIII akan melakukan Kunker ke Saudi. Setelah dari Saudi sekira bulan Februari akan ada penetapan BPIH 2019,” kata Ramadhan.
Tampak hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Ditjen PHU Maman Saepulloh, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Sri ilham Lubis, Kasi Penyiapan Transportasi Udara Subdirektorat Transportasi dan Perlindungan Jemaah Haji Reguler Ditjen PHU Edayanti.