JAKARTA, MENARA62.COM – Kabupaten Purwakarta kembali menjadi pionir sebagai model percontohan penerapan Juru Ukur, Takar, dan Timbang yang selanjutnya dikenal sebagai Juru Takar di SPBU. Dengan menggandeng Hiswana Migas DPC Purwakarta, Unit Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta menyelenggarakan pelatihan pembentukan Juru Takar untuk SPBU di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pelatihan pembentukan Juru Takar dimaksudkan untuk memberikan pembekalan bagi para petugas di SPBU agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap hasil pengukuran atau penakaran dengan menggunakan bejana ukur standar secara baik dan benar. Diharapkan dengan kompetensi yang dimiliki ini, kesalahan pembacaan dapat diminimalisir. Di satu sisi, data hasil pengukuran rutin yang dilakukan oleh petugas dapat direkam dalam sebuah sistem informasi yang dapat dijadikan bahan referensi bagi pengelola SPBU dan Unit Metrologi Legal dalam memetakan potensi resiko terhadap kinerja atau performansi pompa ukur BBM berdasarkan data riil.
Direktur Metrologi, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rusmin Amin mengatakan bahwa Juru Takar yang dibentuk di SPBU merupakan langkah awal dalam membangun tertib ukur yang dibangun atas semangat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi BBM di SPBU. Bagi Kementerian Perdagangan dan Unit Metrologi Legal, keberadaan Juru Takar membantu dalam memantau kondisi alat ukru yang digunakan dalam transaksi BBM.
“Berdasarkan data riil yang disampaikan oleh Juru Takar secara rutin, kami dapat memetakan potensi resiko yang dimungkinkan terjadi terkait dengan performasi pompa ukur BBM ini. Evaluasi tentunya dapat dilakukan berdasarkan data tersebut yang selanjutnya dapat diambil langkah yang tepat,” kata Rusmin Amin dalam pembukaan pelatihan pembentukan Juru Takar di Purwakarta, Rabu (28/4/2021).
Sementara Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustikamengatakan pembentukan Juru Takar di SPBU merupakan salah satu cara untuk menciptakan tertib ukur di SPBU.
“Setelah dibentuknya Juru Timbang di pasar-pasar dan Ceu Ati yang membantu tugas pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta, kami mencoba terus mendorong terwujudnya tertib ukur di Purwakarta dengan meningkatkan keyakinan kepada masyarakat Purwakarta bahwa transaksi BBM di SPBU di Kabupaten Purwakarta sudah menggunakan alat ukur yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Anne Ratna didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, Karliati Juanda.
Ketua Hiswana Migas DPC Purwakarta, Arry Syafrudin menambahkan kolaborasi dalam pembentukan Juru Takar di SPBU merupakan salah satu langkah yang baik.
“Selama ini di setiap SPBU para petugas sudah melakukan pemeriksaan rutin terhadap hasil pengukuran yang dihasilkan oleh pompa ukur BBM, dengan adanya pembentukan dan pelatihan terhadap personel di SPBU, tentunya akan menambah kompetensi mereka sehingga para petugas dapat membaca hasil pengukuran dengan baik dan benar,” ujar Arry.
Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian, Sri Astuti, juga menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan akan menyiapkan roadmap pelaksanaan pelatihan Juru Takar di SPBU sehingga dapat diikuti oleh seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia.
“Kurikulum pelatihan Juru Takar di SPBU telah kami persiapkan untuk memenuhi kebutuhan kompetensi yang diharapkan. Diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini, para petugas SPBU yang menjadi Juru Takar dapat melakukan pengecekan rutin hasil pengukuran secara rutin dengan baik dan benar,” ujar Sri Astuti.
Ditempat terpisah, Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menyambut baik kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan pihak swasta dalam pelatihan Juru Takar di SPBU ini.
’Kolaborasi yang baik ini perlu dilanjutkan. Perlu adanya kolaborasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pihak swasta dalam mewujudkan sasaran strategis tertib ukur ini,” kata Veri Anggrijono.
Veri menambahkan Ditjen PKTN akan terus mendukung upaya-upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menciptakan pelaku-pelaku usaha yang bertanggung jawab.
Perlu diketahui, sebagai rangkaian mewujudkan ‘’Satu Nusa Satu Ukuran’’ di seluruh penjuru Indonesia dan meningkatkan tertib ukur sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen, Kementerian Perdagangan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah membentuk Juru Ukur, Takar, dan Timbang dalam rangka menciptakan tertib ukur khususnya dalam transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU.
Sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 tahun 2020 tentang Juru Ukur, Takar, dan Timbang, pembentukan juru ukuran, takar, dan timbang di SPBU merupakan kelanjutan dari program pembentukan Juru Timbang di pasar tradisional dan pasar modern yang bertujuan untuk membantu pemerintah dan pemerintah daerah dalam memantau kondisi alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan.